Pengguna Knalpot Bising Masih Marak, Warga Kritik Kinerja Polres Wajo

Rabu, 01 September 2021 - 15:49 WIB
loading...
Pengguna Knalpot Bising Masih Marak, Warga Kritik Kinerja Polres Wajo
Aparat kepolisian merazia pengendara motor yang menggunakan knalpot bising. Foto: Istimewa
A A A
WAJO - Sejumlah warga di Kabupaten Wajo mengaku kecewa melihat kinerja Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wajo yang dianggap belum mampu menertibkan pengguna knalpot bising.

Kekecewaan tersebut salah satunya datang dari Sukri, warga Jalan Perumnas Attakkae, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe. Menurut Sukri, sepanjang tahun 2021, pengguna knalpot bising di Wajo makin marak, namun tak juga dapat tindakan dari aparat.

Baca Juga: knalpot racing
Ia berharap, pihak kepolisian serius memberantas penggunaan knalpot bising di Kabupaten Wajo, karena suara yang dihasilkan mengganggu kenyamanan warga.

Selain itu, pengguna knalpot bising kata dia juga kerap berkendara ugal-ugalan. "Ugal-ugalan dan sangat membahayakan pengendara lain. Kemana lagi kami berharap selain ke pihak kepolisian yang mempunyai wewenang untuk melakukan penertiban," pintanya.

Baca Juga: Polres Wajo
Ie menyampaikan, jika ada anggota dari Satlantas Polres Wajo diduga melakukan pungli saat melakukan penertiban knalpot, maka segera laporkan Propam Polres Wajo .

"Kami sudah gelar patroli siang dan malam untuk memantau pengendara dengan kasat mata jika melakukan pelanggaran. Kami juga tidak pernah meminta uang. Namun jika ada oknum Satlantas melakukan itu silahkan masyarakat laporkan ke Propam agar diberi sanksi," tandasnya

Baca Juga: Polres Wajo
IM, salah seorang anggota komunitas mobil di Kabupaten Wajo mengungkapkan, ia bersama sejumlah teman-teman komunitas lainnya kerap menjadi korban dari praktik dugaan pungli anggota Satlantas Wajo.

Paraktik pungli itu terjadi di malam hari, anggota Satlantas Polres Wajo yang berpatroli menggunakan sepeda motor menargetkan mobil yang menggunakan knalpot racing.

Baca Juga: knalpot racing
"Kami hanya diminta untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan. Karena mobil yang saya pakai tidak menggunakan knalpot standar, maka oknum polisi itu meminta saya untuk membayar, setelah membayar kami langsung disuruh pergi. Tarif yang dikenakan bervariasi, Rp250-500 ribu per kendaraan," ujarnya kepada SINDOnews, Senin (30/8/2021).
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0849 seconds (0.1#10.140)