Pencuri Dengan Modus Bawa Kabur HP saat COD Ditangkap

Rabu, 01 September 2021 - 20:13 WIB
loading...
Pencuri Dengan Modus Bawa Kabur HP saat COD Ditangkap
Polisi meringkus pelaku pencurian dengan modus membawa kabur Hp saat melakukan COD. Foto:Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Biringkanaya mengungkap kasus pencurian handphone bermodus transaksi langsung atau COD di Makassar. Dalam kasus itu polisi mengamankan pria berinisial HA (28) yang diduga adalah pelaku.

Kapolsek Biringkanaya, Kompol Rujiyanto mengatakan, HA merupakan seorang nelayan asal Kabupaten Pangkep. Modus kejahatannya disebutkan terbilang baru dengan memanfaatkan pembelian barang di media sosial.



HA, lanjutnya berpura-pura menjadi pembeli sebuah handphone yang ditawarkan korban melalui Facebook. Setelah berkomunikasi, mereka sepakat bertemu untuk melakukan transaksi lewat metode cash on delivery (COD).

"Setelah ketemu, pelaku berpura-pura mengecek kondisi handphone yang ditawarkan korban, begitu diberikan pelaku langsung kabur bersama handphone tersebut," ucap Rujiyanto, Rabu (1/9/2021).

Dia menambahkan, kejadian tersebut berlangsung pada 8 Agustus 2021 sekitar simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin, Kota Makassar . Pelaku disebutkan memilih tempat transaksi yang sepi di waktu malam.

Rujiyanto menerangkan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya menyelidiki kasus tersebut. Kurang lebih hampir sebulan, pelaku diketahui berada di Makassar.

"Anggota melakukan penangkapan di Jalan Arung Teko, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Selasa 30 Agustus malam. Berikut barang bukti ponsel milik korban," ujarnya.





Perwira Polri satu melati ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku telah dua kali mencuri dengan modus serupa. "Tapi kita masih kembangkan, dikhawatirkan korbannya masih banyak," ucap Rujiyanto.

Kini, HA masih berada di Mapolsek Biringkanaya . "Kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tutur Rujiyanto.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)