Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal

Sabtu, 30 Mei 2020 - 16:11 WIB
loading...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Korlantas Polri
A A A
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia atau Polri secara resmi kembali membuka layanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk warga.

Hal tersebut tertuang dalam surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 per tanggal 29 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Irjen Istiono.

Baca Juga: Pelayanan SIM Pada Empat Polres di Sulsel Mulai Dihentikan

Dalam surat itu, referensi dibukanya pelayanan Samsat dan BPKB lantaran Pemerintah telah mengumumkan rencana implementasi skenario menuju tatanan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi covid-19 atau virus corona.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusuf, membenarkan TR tersebut. "Ya benar," kata Yusuf saat dikonfirmasi mengenai kemunculan surat telegram rahasia Kapolri itu.

Dengan dimulainya pelayanan publik itu, polisi diminta tetap mengedepankan standar protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Pada telegram itu, diatur juga soal waktu pelaksanaan pelayanan tersebut. Setidaknya, dianjurkan waktu kerja dilakukan selama delapan hingga 12 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.

Selain itu, petugas juga diminta untuk melakukan proses sterilisasi atau disinfeksi di lokasi pelayanan-pelayanan yang tersedia. Kemudian, pada lokasi itu juga diminta agar dipasang sosialisasi atau imbauan kepada warga soal protokol kesehatan, seperti memakai masker, fasilitas cuci tangan dan Physical Distancing.

Baca Juga: Warga Luwu Usul Pemberlakuan SIM Sampai Seumur Hidup

Diterbitkannya surat telegram ini, sekaligus membatalkan soal kebijakan perpanjangan penutupan pelayanan Samsat dan BPKB hingga 29 Juni mendatang ditengah pandemi covid-19. Dengan kata lain, pelayanan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Registrasi Ranmor) mulai kembali aktif untuk masyarakat.

Tetapi, polisi tetap memberikan dispensasi kepada warga soal perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis mulai 24 Maret sampai 29 Mei. Bagi peserta ujian SIM itu tetap diproses dengan mekanisme perpanjangan bukan penerbitan SIM baru.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1641 seconds (0.1#10.140)