Pemda Diminta Turunkan Angka Kematian Akibat Covid-19

Jum'at, 03 September 2021 - 08:37 WIB
loading...
Pemda Diminta Turunkan Angka Kematian Akibat Covid-19
Mencari tahu penyebab kematian pasien Covid-19 menjadi pekerjaan rumah bagi pemda untuk untuk dipecahkan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) diminta untuk melakukan penanganan Covid-19 secara maksimal di daerah masing-masing. Mencari tahu penyebab kematian pasien Covid-19 menjadi pekerjaan rumah bagi pemda untuk untuk dipecahkan.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebutkan, angka kematian per Agustus 2021 tercatat sebanyak 37.330 kasus.

Disamping itu, saat ini varian delta masih menjadi varian of concern (VOC) terbanyak berdasarkan hasil sequencing pada 5.790 dengan 2.323 sampel VOC yang terdiri varian Alfa 64 sampel, Beta 17 sampel dan delta 2.242 sampel.

"Kita harus berfokus pada penurunan angka kematian," ujar Wiku dikutip dari rilis KPCPEN, Jumat (3/8/2021).

Tingginya angka kematian ini dijelaskan Wiku, bisa disebabkan oleh berbagai hal. Bisa karena tingkat keterisian rumah sakit yang penuh, alat kesehatan yang dibutuhkan tidak tersedia di rumah sakit rujukan, tidak ada tempat isolasi terpusat atau adanya isolasi terpusat yang tidak dimanfaatkan dengan baik.



Atau juga bisa dikarenakan penanganan tidak dilakukan sesegera mungkin karena tidak berjalannya funfsi posko atau satgas desa/kelurahan.

Dalam hal penanganan di tingkat daerah, Pemda diwajibkan tidak hanya memahami 1 data saja. Namun juga wajib mengaitkan 1 data dengan lainnya, agar dapat diidentifikasi masalah yang sebenarnya.

Beberapa contoh disebutkannya, seperti hubungkan data kematian dengan hal-hal yang berpotensi menjadi penyebab angka kematian yang masih tinggi. Seperti data keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Ratio (BOR) dan ketersediaan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Lalu, hubungkan data kematian dengan ketersediaan dan pemanfaatan tempat Isolasi terpusat dengan jumlah satgas posko dan pelaksanaan fungsi posko hingga tingkat RT/RW.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)