Lama Tak Disahkan, DPRD Kota Palopo Kembali Bahasa Ranperda CSR

Minggu, 05 September 2021 - 17:07 WIB
loading...
Lama Tak Disahkan, DPRD Kota Palopo Kembali Bahasa Ranperda CSR
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Corporate Social Responsibility atau CSR. Foto: Istimewa
A A A
PALOPO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo, kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Corporate Social Responsibility atau CSR yang sejak tahun 2016 telah dibentuk pansusnya.

Menurut Anggota Komisi III, Dahri Suli, ranperda ini sudah lama dibahas di DPRD Kota Palopo bahkan telah dibentuk Pansus Ranperda CSR sejak tahun 2016. Namun karena sejumlah kendala hingga Ranperda ini tidak kunjung disahkan menjadi sebuah produk hukum Peraturan Daerah (Perda).



"Ini udah cukup lama kami bahas sejak 2016. Beberapa regulasi yang mengalami perubahan sehingga sangat menyulitkan kita menyelesaikan ranperda ini menjadi perda," ujarnya.

Selain itu kata dia, pergantian anggota DPRD Kota Palopo juga menjadi kendala sehingga Perda CSR ini tidak berjalan dan sesuai harapan.

Terlambatnya Ranperda CSR ketuk palu lanjut dia,juga karena dalam pembahasannya dibutuhkan kehati-hatian dan ketelitian dan melibatkan banyak pihak dalam tiap pembahasan utamanya pihak perusahaan yang ada di Kota Palopo yang menjadi objek dalam peraturan nanti.

"Pada pertemuan ini kami melempar ke peserta apakah Ranperda ini tetap akan kita lanjut untuk berjalan atau dihentikan tentunya dengan pertimbangan dari Pemerintah Kota Palopo dan para objek CSR yakni perusahaan perusahaan yang ada di Kota Palopo," ujar Dahri Suli.



Dijelaskan Dahri Suli, pertemuan dengan sejumlah perusahaan di Kota Palopo yang dilaksanakan baru-baru ini bertujuan untuk menarik kesimpulan dengan mendengarkan pendapat pemerintah terkait kelanjutan ranperda CSR.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2424 seconds (0.1#10.140)