Kawanan Muda-mudi Spesialis Pencuri Minimarket Ditangkap

Minggu, 05 September 2021 - 20:25 WIB
loading...
Kawanan Muda-mudi Spesialis Pencuri Minimarket Ditangkap
Polisi mengamankan pasangan muda-mudi yang kerap mencuri di minimarket. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Rappocini mengungkap kasus pencurian di dalam minimarket, para terduga pelaku masih berusia belasan tahun. Ada tiga orang yang diamankan polisi, dua di antaranya perempuan.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal mengatakan ketiga terduga pelaku yakni wanita berinisial DS (17) dan HR (16), serta lelaki berinisial DM (16). Mereka ditangkap secara terpisah di Makassar, Minggu (5/9/2021) dini hari.



Risal menerangkan kasus ini diungkap kurang dari 24 Jam, setelah pihaknya menerima laporan kejadian Sabtu 4 September 2021 sekitar Pukul 14.30 Wita di minimarket Jalan Sungai Saddang Baru, Kecamatan Rappocini.

Petugas Resmob Polsek Rappocini , kata Risal menyelidiki peristiwa yang dilaporkan karyawan minimarket berinisial AG (28). Setelah mengidentifikasi terduga pelaku lewat rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi.

"Kita berhasil mengamankan dua orang wanita remaja di sekitar tempat kejadian perkara dan satu remaja laki-laki di Jalan Cendrawasih, Makassar, berikut barang bukti," ucap Risal.

Dia menambahkan dalam aksinya para pelaku berbagi peran. Mereka memanfaatkan kelengahan karyawan minimarket . "Yang perempuan masuk ke toko dan mengambil barang lalu disembunyikan dibalik pakaiannya," katanya.

Sementara rekan prianya kata Risal menanti di depan minimarket sembari melihat situasi. "Mereka mengambil bedak, minyak telon, krim badan dan krim pembersih wajah," tutur Perwira Polri dua balok ini.



Dari hasil interogasi kata Risal, mereka sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa di minimarket. "Pengakuannya enam minimarket di Kecamatan Tamalate, Mamajang, dan Rappocini," ungkapnya.

Hasil barang curian mereka, lanjut Risal dijual secara ecer ke beberapa rekan dan toko-toko kelontong. "Rata-rata produk kecantikan yang diambil. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya bersama," tuturnya.

Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)