Pemerintah Pastikan Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng Dibayar

Selasa, 07 September 2021 - 12:19 WIB
loading...
Pemerintah Pastikan Ganti Rugi Lahan Bendungan Paselloreng Dibayar
Sejumlah kebun milik warga di Desa Minanga Tellue, Kecamatan Maniangpajo tergenang air akibat dampak luapan pembangunan Bendungan Paselloreng, Senin (6/9/2021). Foto: Reza Pahlevi/Sindonews
A A A
WAJO - Presiden Joko Widododijadwalkan berkunjung ke Kabupaten Wajo, Kamis (9/09/2021). Dalam kunjungannya itu, ia diagendakan meresmikan Bendungan Paselloreng dan Bendung Gilireng. Namun sayangnya sejumlah persoalan ganti rugi lahan warga belum tuntas.

Erwin, Warga Desa Minanga Tellue, Kecamatan Maniangpajo mengatakan, sebagai daerah luapan dari dampak pembangunan Bendungan Paselloreng, 40 are lahan perkebunan miliknya tergenang.



Sampai sejauh ini, pihak Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Wajo , belum melakukan pengukuran. Padahal sejumlah warga yang terdampak berharap agar warga bisa mendapatkanganti rugi akibat luapan air dari pembangunan Bendungan Paselloreng.

"Kemarin pak Bupati berjanji untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan sebelum bendungan Paselloreng diresmikan, makanya kami mempertanyakan hal itu, " ujarnya, Senin, (6/9/2021).

Menurut Erwin, alih-alih mendapatkan ganti rugi sebelum Bendungan Paselloreng diresmikan, lahan milik warga di Desa Minanga Tellue sampai sejauh ini belum diukur oleh pihak ATR/BPN Kabupaten Wajo.

Olehnya itu , ia berharap agar pihak ATR/BPN Kabupaten Wajo dapat segera melakukan pengukuran tanah milik warga, sebab lahan tersebut masuk dalam perencanaan ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng .

"Kami khawatir ada permainan, kami minta agar ATR/BPN segera melakukan pengukuran," pintanya.

Di sisi lain, salah satu staf Bidang PengukuranGanti Rugi Lahan ATR/BPN Kabupaten Wajo , Madi menjelaskan, ATR/BPN Kabupaten Wajo masih terus berupaya melakukan perhitungan dan pengukuran atas ganti rugi lahan warga yang terdampak akibat pembangunan Bendungan Paselloreng.



Ia mengakui, untuk wilayah Desa Minanga Tellue, ATR/BPN belum melakukan pengukuran, namun ia memastikan daerah lahan warga yang kena dampak pembangunan Bendungan Paselloreng akan diilakukan ganti rugi.

"Untuk Desa Minanga Tellue memang belum ada pengukuran, dan kami juga menunggu permintaan dari pihak bendungan untuk turun mengukur, intinya asal tergenang air atau berdampak pada tanaman maka pasti akan di ganti rugi lahan," pungkasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) per tanggal 3 September 2021, sebagai pelaksana pendanaan pengadaan lahan untuk Bendungan Paselloreng, telah merealisasikan pembayaran sebesar Rp475.051.909.728 atau 79,80% dari total alokasi.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6080 seconds (0.1#10.140)