Berkarya Sulsel Yakin Kubu Tommy Soeharto Tetap Tak Ikut Verifikasi Parpol

Rabu, 08 September 2021 - 12:12 WIB
loading...
Berkarya Sulsel Yakin Kubu Tommy Soeharto Tetap Tak Ikut Verifikasi Parpol
Jajaran DPP Partai Berkarya. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta melawan kubu Muchdi Purwoprandjono dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly perihal kepengurusan partai. Putusan banding ini menguatkan putusan PTUN Jakarta yang sebelumnya juga memenangkan kubu Tommy Soeharto.

Sekretaris DPW Berkarya Sulsel, Ferdy M Andi Lolo mengatakan, pihaknya tak terlalu mempersoalkan hal ini. Sebab masih ada dua tahapan yang bisa diambil Kemenkumham dan Kubu Muchdi Pr.

Baca Juga: Mahkamah Agung
"Jika itu dilakukan, maka prosesnya ini sangat panjang dan lama. Bahkan kalau di Mahkamah Agung , paling cepat inkrah itu satu tahun. Prosesnya memang lama," ujarnya.

Dia menjelaskan, sampai saat ini SK Kemenkumham nomor 16 terkait pengesahan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, dan nomor 17 tentang struktur kepengurusan di bawah komando Muchdi Pr masih sah dan legal. Ini berlaku sampai adanya putusan inkrah.

Baca Juga: Tommy Soeharto
Lebih jauh Ferdy menuturkan, DPW Berkarya Sulsel mengusulkan dua langkah kepada DPP. Langkah ini sebagai bentuk perlawanan kepada kubu Tommy Soeharto yang menang di PTUN.

"Pertama ialah, kita tetap fokus dalam persiapan menghadapi verifikasi parpol. Kemudian kedua yakni DPP wajib menyiapkan tim hukum untuk menghadapi kasasi dan PK di Mahkamah Agung," beber Ferdy.

. Menurutnya, partai ini dibangun bersama secara gotong royong, bukan besutan satu kelompok atau perorangan. Saksi hidup dan jejak digital masih ada.

"Kasihan teman-teman di daerah, banyak yang kehilangan harta benda bahkan nyawa membangun partai ini. Merekalah pemilik sebenarnya partai ini," kunci Badar.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1937 seconds (0.1#10.140)