LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Bocah Korban Cungkil Mata di Gowa

Jum'at, 10 September 2021 - 13:19 WIB
loading...
LPSK Tawarkan Perlindungan untuk Bocah Korban Cungkil Mata di Gowa
Tim dari LPSK saat menjenguk AP (6 tahun), korban kasus congkel mata yang dilakukan oleh kedua orang tuanya dibantu paman dan kakek korban. Foto: Istimewa
A A A
SUNGGUMINASA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menurunkan tim untuk menawarkan bantuan dan perlindungan terhadap korban dan saksi kasus dugaan pencungkilan mata di Kabupaten Gowa. Terdapat dua orang yang bakal mendapat perlindungan LPSK yakni korban berinisial AP (6) dan paman korban, Bayu.

Wakil Ketua LPSK , Edwin Partogi Pasaribu, membenarkan pihaknya siap memberikan perlindungan terhadap AP dan Bayu. Diketahui, insiden itu terjadi pada 1 September lalu di Kecamatan Tinggimoncong, dimana pelakunya adalah kedua orang tua AP bersama paman dan kakek korban.

Menurut Edwin, timnya telah datang menjenguk AP dan Bayu di RSUD Syekh Yusuf Gowa pada Kamis (9/9) kemarin. "Kemarin tim bertemu dengan korban dan pamannya yang menjadi saksi," kata dia, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (10/9).



Kedatangan tim itu difasilitasi Unit Pelayanan Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gowa. Di sana, Edwin mengaku dapat informasi jika rehabilitasi medis maupun psikologis korban ditanggung oleh Pemkab Gowa.

"Ini kita apresiasi karena pemda telah menunjukan kehadiran bagi warganya yang membutuhkan. Langkah ini patut jadi contoh bagi pemda lain dalam memberikan perlindungan kepada warganya yang menjadi korban tindak pidana," ungkapnya.

Terlebih, kata Edwin, dalam Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan menyatakan tidak semua korban kejahatan bisa dicover BPJS. "Hal ini membuat banyak korban kesulitan dalam upaya rehabilitasi medisnya, disinilah seharusnya Pemda hadir bagi warganya," jelasnya.

Menurutnya, kondisi kesehatan korban sudah membaik meski lukanya cukup parah karena ada luka robekan yang cukup panjang di mata kanan. Dokter RSUD Syekh Yusuf, kata Edwin, harus melakukan tindakan reposisi bola mata.

"Alhamdulillah, sekarang penglihatan mata kanan korban masih bisa berfungsi. Kami sangat apresiasi tindakan tim dokter RSUD Syekh Yusuf dalam menyelamatkan penglihatan korban," paparnya.

Dia menerangkan korban belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, sebab Pemkab Gowa selama ini menjamin perlindungan dan pelayanan kesehatan untuk AP. Selain itu dinas terkait masih berembuk dengan pihak keluarga korban mengenai perwalian anak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2419 seconds (0.1#10.140)