Dewan Minta Pemkab Bulukumba Tak Otak-atik Anggaran Pilkada

Selasa, 21 April 2020 - 17:38 WIB
loading...
Dewan Minta Pemkab Bulukumba Tak Otak-atik Anggaran Pilkada
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba tidak perlu melakukan pengalihan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba untuk menanganan pandemik virus corona, Covid-19. Foto : Ilustrasi/Istimewa
A A A
BULUKUMBA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba diminta tidak mengotak-atik dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba untuk penanganan pandemik virus corona, Covid-19.Pengalihan anggaran tersebut memerlukan payung hukum yang jelas.

"Tidak harus dialihkan itu dana Pilkada karena tidak ada petunjuk soal itu. Apalagi tahapannya tidak lama lagi apalagi sudah ada kabar Pilkada serentak dijadwalkan 9 Desember 2020 nanti. Jadi tidak harus dilakukan pengalihan," tukas Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba, Andi Pangeran Hakim kepada SINDOnews, Selasa (21/04/2020).

Kata Pangerang, berdasarkan petunjuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenku), Pemkab diberi ruang menggunakan anggaran lain untuk penanganan covid-19, seperti DAK, DID, Dana Bagi Hasil, hingga DAU. Sehingga dana hibah Pilkada tidak perlu dioatak-atik lagi dan benar-benar penggunaannya untuk Pilkada nanti.

"Sudah ada solusi anggaran yang digunakan untuk covid-19, itu jelas di Kemenkeu. Hasil rembuk DPRD juga sudah mengalokasikan anggaran kurang lebih Rp25 miliar untuk covid-19, jadi tidak harus menggunakan anggaran Pilkada karena terlanjur sudah dianggarkan," jelasnya.

Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditanda-tangani Pemkab Bulukumba dan KPU Bulukumba untuk anggaran Pilkada Bulukumba 2020 digelontorkan anggaran sebesar Rp27 miliar lebih.

Terpisah, Ketua KPUD Bulukumba, Kaharuddin yang dikonfirmasi mengaku jika pihakya belum menerima petunjuk pengalihan dana hibah dari KPU dan Mendagri. Menurutnya yang ada saat ini, KPU baru menginstruksikan KPUD untuk menghentikan sementara penggunaan anggaran tanpa ada keterangan terkait pengembalian atau pengalihan dana hibah.

"Kami belum terima petunjuk dari KPU dan Mendagri soal pengalihan dana hibah, hanya intruksi penghentian penggunaan anggaran sementara. Ke Pemkab juga belum ada petunjuk dari Mendagri jadi belum," tandasnya.
(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0856 seconds (0.1#10.140)