IDI Makassar Ingatkan Penerapan New Normal Harus Dipersiapkan Matang

Minggu, 31 Mei 2020 - 12:30 WIB
loading...
IDI Makassar Ingatkan Penerapan New Normal Harus Dipersiapkan Matang
Humas IDI Kota Makassar, dr Wachyudi Muchsin. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Makassar mengingatkan pemerintah untuk mempersiapkan secara matang bila ingin menerapkan kebijakan new normal life atau herd immunity. Terlebih, saat ini tren kasus virus corona alias covid-19 di Kota Makassar maupun provinsi Sulsel tidak kunjung mereda.

Humas IDI Makassar, dr Wachyudi Muchsin, memaparkan data terkini di tingkat provinsi, penyebaran covid-19 masih terbilang tinggi dengan Kota Makassar sebagai episentrum. Hingga Sabtu (30/5/2020) kemarin, terdata ada 42 kasus baru dan membuat Sulsel masuk tiga besar kasus tertinggi untuk harian, dibawah Jatim dan DKI Jakarta.

Tren kasus covid-19 di Sulsel bahkan lebih tinggi dibandingkan Jabar dan Jateng yang memiliki penduduk lebih banyak. Kedua provinsi itu hanya melaporkan masing-masing 20 dan 16 kasus baru.



Yudi menyebut jumlah kasus virus corona di Indonesia sendiri terus meningkat. Hingga Sabtu kemarin, akumulasi kasus positif telah mencapai 25.773 orang. Sementara itu, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh telah mencapai 7.015 dan yang meninggal menjadi 1.573.

"Selain harus ada vaksin Covid-19 Pemerintah juga harus mempersiapkan dulu aturan jelas baru menerapkan new normal Life, biar masyarakat tidak gagal paham. Misalnya apa protap kesehatan jika di mal, pasar, sekolah, kampus atau tempat terbuka seperti anjungan Losari," ungkap pria yang akrab disapa Dokter Koboi ini.

New normal life, kata dia, harus diikuti fakta ilmiah grafik menurun penderita covid. "Ini sekarang Sulsel sudah urutan ke tiga (kasus harian per Sabtu kemarin)," tegasnya.

Penerapan sekolah atau masuk kampus imbuh Yudi, juga perlu diatur agar meminimalkan peluang terpapar corona. Caranya dengan mewajibkan dosen, guru, mahasiswa atau siswa sebelum sekolah atau kuliah, harus tes swab atau TCM disertai surat bebas covid dan penerapan physical distancing harus ada dengan mengurangi jumlah dalam kelas dan wajib memakai masker.

"Di mal pun demikian, harus dites dulu pengunjung bisa dengan test cepat molekuler yang lebih cepat dan akurat , atau swab," ungkapnya.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lanjut Yudi, telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)