NDRC Indonesia Wajibkan Kalteng Putra Bayar Sisa Gaji Pemain dalam 45 Hari

Selasa, 21 April 2020 - 18:15 WIB
loading...
NDRC Indonesia Wajibkan Kalteng Putra Bayar Sisa Gaji Pemain dalam 45 Hari
Sidang via konferensi video yang dilakukan NDRC Indonesia. Foto: PSSI
A A A
JAKARTA - Badan penyelesaian sengketa nasional atau National Dispute Resolution Chamber (NDRC) Indonesia akhirnya menyelesaikan perkara sengketa tunggakan pemain Kalteng Putra. Hasilnya, manajemen Kalteng diminta membayarkan sisa gaji pemain sesuai dalam kontrak.

Chairman First Stage NDRC Indonesia, Amir Burhanuddin menyampaikan, Kalteng Putra diwajibkan menjalankan putusan tersebut dalam jangka waktu maksimal 45 hari. Jika tidak, Kalteng Putra akan dijatuhi sanksi tambahan.

"Apabila klub tidak membayar dalam waktu 45 hari sejak putusan ini diberitahukan, maka akan diberlakukan ketentuan pasal 24 Bis of Regulations on The Status and Transfer of Playes, yaitu berupa larangan pendaftaran pemain baru selama tiga periode transfer baik domestik maupun Internasional," kata Amir seperti dikutip dari laman PSSI, Selasa (21/4/2020).

Diketahui, gugatan ini masuk ke NDRC pada awal bulan Maret lalu. Ada 25 pemain yang membela Kalteng di Liga 1 2019 mengajukan gugatan. Gaji mereka tidak dibayarkan saat klub masih bermain di Liga 1 2019. Kabar yang beredar, total tunggakan klub mencapai miliaran rupiah.

NDRC pertama kali dibentuk pada Juli 2019 dengan maksud memperbaiki kualitas sepak bola Indonesia secara administrasi. Indonesia menjadi salah satu dari empat negara pilot project penerapan NRDC oleh FIFA. Tiga negara lainnya adalah Kosta Rika, Slovakia, dan Malaysia.

NDRC sebagai wadah pengaduan sengketa di klub, baik itu pemain dengan klub atau juga sengketa antara klub dengan klub.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2264 seconds (0.1#10.140)