Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti

Senin, 13 September 2021 - 10:56 WIB
loading...
Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Belasan LHP BPK sudah jatuh tempo tapi belum juga ditindaklanjuti menuai sorotan. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pengamat Tata Kelola Keuangan, Bastian Lubis mengkritisi temuan 16 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti.

Padahal, tenggat waktu 60 hari penyelesaian LHP BPK sudah jatuh tempo sejak temuan dilaporkan pada awal Juni 2021 lalu.

Dia mengatakan sesuai UU Keuangan No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kepala daerah harus bertindak untuk mengambil alih.

"Sesuai aturan, yang harus bertindak itu adalah kepala daerah jika tidak ada tindakan. Jadi Wali Kota saya kira harus bertindak untuk berikan sanksi ke OPD terkait," tuturnya.



Selain itu, UU No 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan auditor harus sesegera mungkin melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kurun waktu 14 hari jika menemukan adanya indikasi pidana.

"Jadi kalau memang ada temuan tindak pidana segera laporkan saja. Tapi ini kan ini masih perdata. Ini masih sebatas sengketa adminitrasi," pungkas Rektor Universitas Patria Artha tersebut.

Sebelumnya Wali Kota Makassar , Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto mengaku heran lantaran 16 LHP BPK tersebut tak kunjung dituntaskan oleh Inspektorat Kota Makassar.



Padahal, pihaknya telah melakukan sejumlah pertemuan dengan harapan persoalan tersebut bisa secepatnya tuntas. Dia mengaku akan menyerahkan hal ini ke Polda untuk ditangani.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1566 seconds (0.1#10.140)