Sekprov Ajak Pengusaha Transportasi Laut Lengkapi Alat Keselamatan

Kamis, 16 September 2021 - 12:14 WIB
loading...
Sekprov Ajak Pengusaha Transportasi Laut Lengkapi Alat Keselamatan
Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani saat menghadiri peringatan Harhubnas 2021 di Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, kemarin. Foto: Humas Pemprov Sulsel
A A A
MAKASSAR - Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mengingatkan para pengusaha transportasi laut agar melengkapi dokumen kapalnya. Hal ini ia sampaikan saat menghadiri peringatan Harhubnas 2021 di Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar, Rabu 15 September.

“Sesungguhnya kita harapkan adalah internalisasi tingkat penyadaran yang kuat kepada masyarakat, bahwa yang namanya kapal itu harus dilengkapi dengan dokumen, harus dilengkapi dengan alat kelengkapan-kelengkapan keselamatan penumpang, karena yang kita lakukan ini adalah jiwa manusia,” terang Abdul Hayat .

Baca juga: Kota Parepare Terbaik di Sulsel di Ajang South Sulawesi Investment Challenge 2021

Dalam kegiatan itu, turut dilaksanakan penyerahan penghargaan implementasi S2CS kepada perusahaan pelayaran yang patuh aturan Syahbandar.

“Kita tidak melewati begitu saja. Kita ingin adalah satu model-model implementasi kepada masyarakat agar melakukan edukasi sosialisasi tentang model ini, bagaimana melakukan sosialisasi suatu kegiatan dengan berdasarkan SOP (Standar Operasional),” ungkapnya.

Abdul Hayat mewakili Pemprov Sulsel menyampaikan apresiasi kepada Syahbandar Makassar atas penyerahan penghargaan kepada pemilik kapal dan penguna transportasi laut.

Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Syahbandar Utama Makassar karena sudah banyak membantu masyarakat Kota Makassar yang ada di 12 pulau.

“Terima kasih atas pelayanan untuk 10.000 masyarakat di pulau di Kota Makassar. Terima kasih atas bantuannya yang luar biasa terima kasih atas kegiatan sampai hari ini,” tutupnya.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2049 seconds (0.1#10.140)