IDI Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Pesantren

Jum'at, 17 September 2021 - 08:32 WIB
loading...
IDI Dukung Pembelajaran Tatap Muka di Pesantren
Ketua Satuan Tugas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Profesor Zubairi Djoerban mendukung pembukaan pesantren dengan syarat seluruh protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Profesor Zubairi Djoerban mendukung pembukaan pesantren dengan syarat seluruh protokol kesehatan diterapkan secara ketat. Apalagi saat ini sudah 75 juta orang menerima vaksinasi dosis pertama hingga 15 September 2021.

“Kondisi membaik, tetapi harus tetap waspda. Silakan buka pesantren. Selama memenuhi prokes,” ujarnya dalam Istighotsah Nahdaltul Ulama dan Penguatan Informasi COVID-19 di Indonesia,Jumat (17/9/2021). (Baca juga; Dampingi Wapres Tinjau Vaksinasi, KSAL: Sekolah dan Pesantren Jadi Prioritas )

Dia mengingatkan, perlu dilakukan vaksinasi untuk melakukan aktivitas tatap muka. Bahkan orang dengan komorbid atau penyakit penyerta justru semakin memerlukan vaksin. Vaksinasi hanya perlu ditunda selama kondisi tubuh belum memungkinkan.

“Silahkan konsultasi ke fasilitas kesehatan. Siapa yang belum vaksinasi, secepatnya daftar. Karena semakin mudah. Pada prinsipnya, dalam kondisi pandemi, yang terbaik adalah yang di dekat kita,” ujarnya. (Baca juga; Polda Sumsel Buka Posko Pengaduan Santri Korban Pencabulan Pengasuh Pondok Pesantren )

Majelis Ulama Indonesia pun menegaskan bahwa vaksin halal dan boleh dipakai. Sebab, upaya mencegah penyebaran COVID-19 juga dinyatakan sebagai ibadah. Ketua Bidang Dakwah MUI KH Cholil Nafis mengatakan, sangat jelas bahwa semua penyakit ada obatnya,termasuk COVID-19. “Kita disuruh berobat,” ucapnya.

MUI telah meneliti seluruh 9 vaksin yang diizinkan beredar di Indonesia. Ada vaksin yang dipastikan halal dan suci sejak proses awal hingga akhir. Di sisi lain, ada vaksin yang bersentuhan dengan zat haram selama prosesnya. Meski demikian, MUI berpendapat vaksin-vaksin itu tetap boleh digunakan.

“Bukan diubah dari haram menjadi halal, melainkan dibolehkan,” katanya. Kebolehan itu didasarkan pada kondisi darurat. (Baca juga; Pemerintah Dorong Pesantren Manfaatkan KUR untuk Mandiri dan Berjiwa Usaha )

KH Cholil Nafis juga sepakat bahwa pesantren perlu dibuka kembali. Sebab, pesantren dan pengasuhnya diisolasi dalam suatu tempat. Mereka tidak berinteraksi dengan pihak di luar pesantren.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)