BPJamsostek dan PMI Sulsel MoU Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan

Jum'at, 17 September 2021 - 21:00 WIB
loading...
BPJamsostek dan PMI Sulsel MoU Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan
Ketua PMI Sulsel Adnan Purichta Ichsan dan Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Makassar, Hendrayanto. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Sulawesi Selatan tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh relawan PMI se-Sulsel.

Kegiatan MoU tersebut berlangsung di Kantor PMI Sulsel Jalan Lanto Deng Pasewang, Jumat (17/9). Agenda itu digelar di sela-sela perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-76 PMI. Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua PMI Sulsel Adnan Purichta Ichsan, diikuti secara daring oleh seluruh pengurus PMI se-Sulsel.

Baca Juga: PMI se-Sulsel
"76 tahun PMI ini kami PMI Sulsel menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial berupa JKK dan JKM kepada relawan PMI se-Sulsel dengan harapan agar teman relawan yang bertugas kemanusian bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Adnan.

Baca Juga: PMI Sulsel
Dengan MoU itu, diharapkan relawan-relawan PMI se-Sulsel akan memperoleh perlindungan Jaminan Sosial berupa Program JKK dan JKM. "Ini merupakan yang pertama, dan nanti seluruh relawan PMI Sulsel akan kami lindungi dalam dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian," jelas Hendra.

Baca juga: BPJamsostek Usulkan Teknis Pembayaran Iuran Khusus Petani dan Nelayan

Diketahui, JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, dimana pemberian pelayanan kesehatan diberikan unlimited atau tanpa batasan sesuai dengan indikasi medis.

Sedangkan, JKM merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sebesar Rp42 juta.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2128 seconds (0.1#10.140)