BPN Luwu Serahkan 1.535 Sertifikat Redistribusi Tanah Pertanian

Rabu, 22 September 2021 - 10:39 WIB
loading...
BPN Luwu Serahkan 1.535 Sertifikat Redistribusi Tanah Pertanian
Bupati Luwu, Basmin Mattang, didampingi Kepala BPN Luwu, Gunawan Hamid, menyerahkan sertifkat tanah secara simbolis kepada sejumlah warga penerima manfaat. Foto: Sindo news/Chaeruddin
A A A
BELOPA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, menyerahkan 1.535 sertifikat redistribusi tanah.

Sertifikat itu diperuntukan bagi warga pemilik tanah untuk lahan pertanian berbentuk sawah, kebun dan empang. Syarat untuk mendapat bantuan sertifikat tanah pertanian cukup dengan surat keterangan kepemilikan lahan yang diketahui oleh kepala desa.

Penyerahan sertifikat secara simbolis kepada sejumlah penerima manfaat disaksikan Bupati Luwu Basmin Mattayang di Kantor Bupati Luwu , Rabu (22/9/2021).

Basmin Mattayang, dalam arahannya, menyampaikan terima kasih kepada pihak BPN Luwu, yang mana setiap tahun mengusulkan pengadaan sertifikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Luwu .



"Atas nama pemerintah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu, yang setiap tahunnya menyelesaikan sertifikat tanah, selama saya menjadi bupati tidak kurang dari 2.000 sertifikat," kata Basmin Mattayang.

Dia melanjutkan, salah satu tujuan pemerintah mensertifikatkan tanah masyarakat adalah asas manfaat dan adanya legalitas kepemilikan.

"Artinya, kemungkinan untuk mengelola tanah itu membutuhkan biaya agar bisa digarap jadi sawah atau kebun. Dengan begitu, sertifikat tanah ini bisa menjadi agunan ke bank untuk bermohon bantuan modal usaha," ujarnya.

Basmin Mattayang juga berpesan kepada masyarakat yang menerima atau pemegang sertifikat tanah di Kabupaten Luwu, agar sertifikat itu tidak dipinjamkan ke orang lain.

"Ada banyak kasus tanah saat ini, salah satunya modus meminjamkan sertifikat ke orang lain karena ingin membantu bahkan karena adanya iming-iming memberikan imbalan. Namun dalam beberapa kasus, sertifikat yang dijaminkan ini bermasalah di bank karena peminjam uang kabur dan lahan tersebut disita oleh pihak bank," ujarnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.7877 seconds (0.1#10.140)