Tersangka Kasus Fee BOP Kemenag Wajo Kumpulkan Rp232 Juta dari 113 Lembaga

Kamis, 23 September 2021 - 07:32 WIB
loading...
Tersangka Kasus Fee BOP Kemenag Wajo Kumpulkan Rp232 Juta dari 113 Lembaga
Tersangka dalam kasus permintaan Fee Bantuan Operasional Sekolah (BOP) 2020 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wajo mengumpulkan uang senilai Rp232 juta dari 113 lembaga. Foto/Ilustrasi
A A A
WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo mengungkap, tersangka dalam kasus permintaan Fee Bantuan Operasional Sekolah (BOP) 2020 Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wajo berhasil mengumpulkan uang senilai Rp232.450.000.

Kedua tersangka yakni Kepala Kantor Kemenag Wajo, Anwar Amin dan Kepala Seksi Pondok Pesantren (Pontren) Kemenag Wajo, Muhammad Yusuf.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo, Dermawan Wicaksono mengatakan, uang tersebut didapatkan dari 113 lembaga dibawah naungan Kemenag. Ratusan lembaga tersebut diminta untuk mengeluarkan fee hasil pencairan dana BOP.



"Ada 113 lembaga yang melakukan setoran atas pencairan dana BOP, total yang didapatkan sebanyak Rp232.450.000," ujar Dermawan kepada SINDOnews, Rabu (22/9/2021).

Atas perbuatan kedua tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Subsidiair Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

"Ancaman hukumannya lima sampai sepuluh tahun penjara," pungkas Dermawan.

Sebelumnya, JPU secara resmi telah melimpahkan berkas dakwaan milik dua tersangka kasus permintaan fee dana BOP 2020 Kantor Kemenag Kabupaten Wajo ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Senin (20/9/2021).

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3342 seconds (0.1#10.140)