Bawaslu Maros Temukan 164 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Dalam DPB

Kamis, 23 September 2021 - 15:10 WIB
loading...
Bawaslu Maros Temukan 164 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Dalam DPB
Rapat koordinasi pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan oleh KPU Maros. Foto: SINDOnews/Najmi Limonu
A A A
MAROS - Bawaslu Kabupaten Maros menemukan sebanyak 164 pemilih tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang dikeluarkan KPU Maros periode September 2021. 69 di antaranya telah meninggal dunia.

Data pemilih itu ditemukan masing-masing di Kecamatan Maros Baru, Turikale, Simbang, Bantimurung, dan Bontoa. Temuan tersebut didapat setelah Bawaslu Maros melakukan uji petik terhadap DPB yang dimutakhirkan oleh KPU Kabupaten Maros.

Baca Juga: Bawaslu Maros
Anggota Bawaslu Maros, Muhammad Gazali Hadis menyebut, data tersebut merupakan hasil pengawasan langsung Bawaslu di 6 kelurahan/desa dari 5 kecamatan di Kabupaten Maros yang menjadi objek sampling.

"Kami menemukan data 164 pemilih TMS dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan yang dikeluarkan KPU Kabupaten Maros berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu Maros di 5 kecamatan,” ujar Gazali di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Maros, Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: KPU MarosKPU Maros menindaklanjuti seluruh temuan hasil uji petik dengan cara memperbaiki data pemilih ke dalam DPB terkini Tahun 2021.

Baca Juga: KPU Kabupaten Maros
"Selanjutnya Bawaslu meminta KPU Kabupaten Maros untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait temuan itu dan memberikan tanggapan hasil verifikasi secara tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Maros," tegas Gazali.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1035 seconds (0.1#10.140)