Waduh! 2.792 Aset Milik Pemkot Surabaya Belum Bersertifikat

Sabtu, 25 September 2021 - 04:10 WIB
loading...
Waduh! 2.792 Aset Milik Pemkot Surabaya Belum Bersertifikat
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyerahkan 159 Sertifikat Hak Pakai (SHP) pada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Berbagai aset milik Pemkot Surabaya masih banyak yang belum bersertifikat. Tercatat 2.792 aset belum memiliki sertifikat dari total 4.435 aset yang tersebar di berbagai wilayah.

Pemkot Surabaya menerima penyerahan 159 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan II. Rinciannya, 45 SHP dari Kantah Kota Surabaya I, dan 114 SHP dari Kantah Kota Surabaya II. Secara simbolis, penyerahan itu dilakukan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Hubungan Memanas, Wabup Bojonegoro Laporkan Bupati ke Polisi Gegara Harga Diri Disinggung di Grup WA

Selanjutnya, 45 SHP yang berasal dari Kantah Kota Surabaya 1 itu akan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP). Kemudian, 100 SHP yang berasal dari Kantah Kota Surabaya II juga akan dikelola oleh DPUBMP, lalu 14 SHP lainnya akan dikelola oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya.

Kepala DPBT Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, Pemkot Surabaya menerima sebanyak 159 SHP dari Kantah Kota Surabaya I dan II. SHP itu terdiri dari sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran serta tanah aset pemkot selain jalan dan saluran.

“Sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran itu prosesnya melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya. Kalau tanah dan bagunan ada di kita (DPBT),” kata Yayuk, panggilan akrabnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah itu terdapat tiga bentuk pengamanan aset, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum. Sertifikasi merupakan bentuk dari pengaman hukum terhadap aset Pemkot Surabaya.

Baca juga: 3 Tahun Menjabat, Berat Badan Bupati Madiun Turun, Prestasi Melimpah

“Sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Pemkot Surabaya wajib mensertifikasi tanah asetnya secara bertahap. Oleh karena itu, hari ini diserahkan sertifikat tanah aset Pemkot Surabaya oleh Kantor Pertanahan Surabaya I dan II,” ungkapnya.

Yayuk menjelaskan, terdapat tiga tahapan sertifikasi aset. Pertama, Pemkot Surabaya membuat permohonan surat ukur. Kedua, apabila surat ukur sudah terbit, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian hak atas tanah. Terakhir, setelah SK pemberian hak atas tanah terbit, barulah sertifikatnya diterbitkan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2072 seconds (0.1#10.140)