Pelantikan Eselon II Pemprov Sulsel Diduga Labrak Rekomendasi KASN

Senin, 27 September 2021 - 19:34 WIB
loading...
Pelantikan Eselon II Pemprov Sulsel Diduga Labrak Rekomendasi KASN
Pelantikan eselon II Pemprov Sulsel diduga melabrakn rekomendasi dari KASN. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pelantikan eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel , ditengarai kuat labrak rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pasalnya, rekomendasi KASN yakni Muh Hasan disiapkan di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kemudian Jayadi Nas di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemprov Sulsel . Namun pelantikan pada Jumat 24 September 2021 lalu justru Muh Hasan tidak bergeser dari jabatannya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sedangkan Jayadi Nas menjabat Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra.



KetuaKomisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof Agus Pramusinto mengaku, belum mengetahui lebih jelas soal adanya pelantikan pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor: 821.22/13/2021 tentang pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkup Pemprov Sulsel.

"Saya belum ikuti beritanya, nanti aja biar saya tanya dulu, nanti saya cek," kata Prof Agus Pramusinto saat dihubungi awak media, Senin, (27/09/2021).

Terpisah, Pengamat Politik Kebangsaan, Arqam Azikin menilai pemerintahan tidak seperti perusahaan dan harus ada keterbukaan informasi publik termasuk persuratan mengenai dasar pelantikan pejabat eselon II lingkup Pemprov Sulsel.

"Ini pemerintahan bukan perusahaan dan surat-surat itu bukan rahasia negara. Yang harus dipertanyakan pelantikan itu berdasarkan apa dan harus diperjelas apakah itu ada izin dari Kemendagri. Apakah pelantikan kemarin ada surat tertulis dari Kemendagri. KASN Rekomendasi kan apa Plt Gubernur berdasarkan apa ?," tegas Arqam Azikin.

Lebih lanjut Arqam Azikin meminta Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman membuktikan apakah betul pelantikan tersebut memiliki surat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) RI.

"Supaya masyarakat terang benderang soal ini. Plt Gubernur harus membuktikan itu betulkah rekomendasi KASN ini yang diminta untuk dilantik, kalau berbeda dari rekomendasi KASN izin tertulis pelantikan dari Kemendagri ada tidak," ujarnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1733 seconds (0.1#10.140)