Jadi Admin Grup, Seorang Mahasiswi Jadi Tersangka Arisan Bodong Online

Senin, 27 September 2021 - 20:39 WIB
loading...
Jadi Admin Grup, Seorang Mahasiswi Jadi Tersangka Arisan Bodong Online
Mahasiswi berinisial DN (22), tersangka baru kasus arisan bodong, diambil keterangannya di Satreskrim Polrestabes Makassar, Senin (27/9/2021). Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok arisan online. Total sudah empat orang tersangka dalam praktik yang memperdaya ratusan orang ini.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan tersangka baru adalah wanita berinisial DN (22), yang berperan sebagai admin salah satu grup dalam praktik investasi bodong berkedok arisan online.



"Yang bersangkutan merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Makassar. Keterlibatannya sebagai admin grup salah satu arisan investasi yang dikelola di aplikasi pesan WhatsApp," kata Jamal di Kantornya, Senin (27/9/2021).

DN disebutkan berdomisili di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. "Kemarin telah menghadiri panggilannya sebagai tersangka, selanjutnya kami melakukan penahanan di Rutan Polrestabes Makassar . Bersama dengan tiga tersangka sebelumnya," tutur Jamal.

Tiga tersangka sebelumnya yakni wanita berinisial LSD berperan sebagai owner yang dibantu pacarnya lelaki AR, sebagai pemilik rekening untuk tampung duit dari para korban. Sementara lelaki MD merupakan admin.

"Yang admin sebelumnya itu (MD) memegang tiga grup arisan, ada arisan yang per 20 hari, yang arisan per 10 hari, dan arisan iPhone ataupun salah satu merek handphone. Nah admin yang baru ini admin dari investasi menurun. Total grup di arisan ini ada empat," ujar Jamal.

Lebih lanjut, dia menerangkan pihaknya masih mendata jumlah korban. "Hasil pemeriksaan ada belasan korban yang sudah melaporkan ke Polrestabes Makassar ," tutur Alumni Akademi Kepolisian tahun 2005 itu.



Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3861 seconds (0.1#10.140)