Regulasi Kegiatan Skala Besar di Makassar Mulai Disusun

Rabu, 29 September 2021 - 16:45 WIB
loading...
Regulasi Kegiatan Skala Besar di Makassar Mulai Disusun
Pemkot Makassar mulai menyusun skala besar di Makassar mulai disusu. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menyusun regulasi pelaksanaankegiatan skala besar setelah sudah diizinkan digelar di tengah pandemi Covid-19.

Izin menyelenggarakan kegiatan skala besar yang melibatkan banyak orang, termasuk konser dan resepsi pernikahan dibolehkan bersyarat. Pihak-pihak terkait harus mematuhi pedomam pandemi Covid-19 yang ditetapkan.



Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, izin kegiatan skala besar itu akan menyesuaikan kondisi di masing-masing daerah. Makanya regulasi terkait pelaksanaannya akan disusun untuk mengantisipasi kembalinya ledakan kasus.

“Kita tidak bisa juga semerta-merta langsung mengizinkan. Jadi harus ada regulasi yang diatur dulu supaya pelaksanaannya tidak mengabaikan pedoman yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Menurutnya, kegiatan-kegiatan berskala besar akan membantu pemerintah dalam mempercepat pemulihan ekonomi. Khususnya di sektor pariwisata. Hanya saja, pelaksanaannya tetap dilakukan dengan hati-hati.

Kepala Kesbangpol Kota Makassar, Zainal Ibrahim mengatakan, regulasi pelaksanaan kegiatan berskala besar sebenarnya sudah diatur dalam Permendagri. Regulasi itulah yang akan diterapkan di Makassar mengikuti kondisi yang terjadi.

“Memang mesti ada regulasi yang mengatur. Kegiatannya dibolehkan tetapi kan ada protokol yang mesti ditetapkan. Dalam Permendagri juga sudah diatur beserta sanksinya. Kita ambil dari situ,” ungkapnya.



Selain itu, pelaksana kegiatan nantinya akan diminta menandatangani surat perjanjian. Apabila melakukan pelanggaran sesuai aturan yang telah ditetapkan, maka harus bersedia mendapat sanksi.

“Sebenarnya yang susah memang itu menurunkan kasus. Kalau menaikkan kasus itu gampang sekali. Makanya kita harap masyarakat maupun pelaku usaha bisa ikut membantu pemerintah ,” tandasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1055 seconds (0.1#10.140)