Warga yang Terjaring Razia PMKS Bakal Dicoret Sebagai Penerima Bansos

Kamis, 30 September 2021 - 07:47 WIB
loading...
Warga yang Terjaring Razia PMKS Bakal Dicoret Sebagai Penerima Bansos
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar mengancam akan mencoret warga yang terjaring razia PMKS dari data penerima bantuan sosial. Foto: Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar mengancam akan mencoret penerima bantuan sosial (bansos) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bagi warga yang terjaring razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ).

Langkah ini diambil menyusul adanya sejumlah warga penerima bantuan pemerintah dalam operasi zero PMKS. Razia yang secara terpadu dilakukan Satpol PP bersama Dinsos Makassar yang dimulai di Kecamatan Ujung Pandang.

Sekretaris Dinsos Kota Makassar, Mahyuddin mengatakan, langkah itu diambil untuk memaksimalkan operasi PMKS. Dia pun mewanti-wanti warga penerima bansos, semisal dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Ancaman pencabutan bantuan dari pemerintah akan jadi bentuk sanksi. Jika warga penerima bantuan kedapatan razia seperti mengemis atau mengamen di jalan.

"Ada beberapa yang kita temukan kemarin penerima bansos. Sementara ini kita warning dulu, tapi nanti kita pastikan akan coret. Itu bentuk sanksi, toh," tegas Mahyuddin, Rabu (29/9/2021).



Dia menilai, penerima bantuan program pemerintah itu tdak seharusnya berkeliaran lagi di jalan. Bantuan dianggap sia-sia dan tidak dimanfaatkan dengan baik.

Menurutnya, bantuan PKH diperuntukkan untuk memudahkan masyarakat lepas dari garis kemiskinan. Sementara mengemis hingga mengamen, mengindikasikan tidak adanya iktikad warga untuk bebas dari kemiskinan.

"Sejauh ini kita temukan ada tiga orang (saat operasi PMKS). Tapi kita curigai karena kemarin baru tuntas di satu kecamatan. Itu ada banyak, cuma yang ditemukan baru itu," papar Mahyuddin.

Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar , Saharuddin Said menilai masyarakat penerima manfaat yang kedapatan mengemis memang perlu ditindak tegas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.7333 seconds (0.1#10.140)