Saksi Ungkap Tanah di Pucak untuk Bangun Masjid Murni Uang Pribadi NA

Kamis, 30 September 2021 - 21:20 WIB
loading...
Saksi Ungkap Tanah di Pucak untuk Bangun Masjid Murni Uang Pribadi NA
Suasana sidang yang menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat Pucak terkait lahan yang dibeli Gurbernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Sidang lanjutan Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA) memasuki persidangan ke-13. JPU KPK menghadirkan masyarakat Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (30/9/2021).

Mereka adalahMuhammad Nusran, Noko Dg Rala, Nasruddin Baso, Said dg Mangung, dan Hasmin Badoa. Kelima saksi dimintai keterangannya terkait lahan seluas 17 hektare yang dibeli oleh Nurdin Abdullah di Kawasan Pucak Maros.



Saksi Hasmin Badoa menjelaskan, tanah yang dibeli Nurdin Abdullah (NA) di kawasan pucak adalah milik Abdul Samad, luasnya 6 bidang dan milik Muhammad Nasrun seluas 3,2 hektare. Pada saat itu, Hasmin Badoa berperan menghubungkan NA dengan penjual tanah dan dipercaya untuk melakukan pembayaran.

"Saya dapat info dari dg Rala (Kepala Dusun Arra) kalau ada yang mau jual tanah atas nama Pak Samad. Saya sampaikan ke Pak NA, kemudian beliau cek tanah itu, Pak NA suka tanahnya jadi ketemu sama Pak Samad yang pada saat itu punya Sertifikat Hak Milik (SHM)," ungkap adik Ipar NA ini.

Negosiasi harga tanah terjadi antara NA dan Abdul Samad. Hingga akhirnya, tanah tersebut dijual Rp17 ribu per meter, totalnya Rp2,2 M.

Terkait sumber dana, Hasmin Badoa mengaku uang tersebut adalah dana pribadi Nurdin Abdullah (NA). Dibayarkan secara berangsur.

"Dibayar 2 kali awalnya Rp100 juta lalu dua minggu kemudian Rp2,2 M. Uangnya secara cash miliki pribadi Pak NA karena saya diserahkan di rujab waktu itu," ungkapnya.

JPU KPK kemudian bertanya kepada Hasmin Badoa. Terkait angka Rp2,2 itu, ada angka yang sama dari Pak Ferry Tanriadi. Transaksi penjualan tanah ini sebetulnya kapan?"Awal bulan Juli 2020," jawab Hasmin Badoa.

Sementara salah satu dakwaan JPU KPK kepada Nurdin Abdullah yakni adanya penerimaan uang senilai Rp2,2 M dari kontraktor Ferry Tanriadi kepada Ajudan NA, Syamsul Bahri (SB) terjadi pada pada bulan Februari 2021. Artinya, dana yang digunakan NA untuk membeli tanah di kawasan pucak adalah murni dana pribadi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1310 seconds (0.1#10.140)