Jaksa Kembalikan Berkas 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua ke Polisi

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 16:15 WIB
loading...
Jaksa Kembalikan Berkas 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua ke Polisi
Kondisi bangunan Rumah Sakit Batua yang mangkrak karena dugaan kasus korupsi. Foto: Sindonews/dok
A A A
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengembalikan 13 tersangka dugaan korupsi Rumah Sakit (RS) Batua Kota Makassar ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel. Pengembalian berkas alias P-19 dilakukan pada Kamis (30/9) lalu.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Idil, mengatakan pengembalian dilakukan pihaknya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas perkara. Hasilnya, berkas perkara tersebut dianggap kurang lengkap dan masih ada yang harus dilengkapi dari penyidik kepolisian .



"Benar, dikembalikan ke penyidik kemarin, untuk dilengkapi. Terdapat kekurangan kelengkapan formil dan materil dalam berkas perkara," kata Idil kepada KORAN SINDO, Jumat (1/10/).

Meski begitu, Idil enggan menjelaskan lebih jauh terkait kekurangan berkas perkara kasus tersebut, baik dari segi formil maupun materil. "Maaf, kami tidak bisa sebutkan," singkat dia.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol E Zulpan, amengaku penyidik tindak pidana korupsi telah menerima pengembalian berkas perkara itu. "Penyidik sedang bekerja untuk melengkapi kekurangan yang diminta oleh JPU Kejati Sulsel," ujarnya.

Namun, terkait apa-apa saja yang perlu dilengkapi pihaknya, Zulpan juga enggan berkomentar. "Intinya susai yang disebutkan pihak Kejati, terkait kelengkapan formil dan materil. Mohon maaf saya tidak bisa sampaikan," jelasnya.

Diketahui pelimpahan berkas tahap awal kasus yang merugikan negara puluhan miliar ke Kejati Sulsel dilakukan pada Kamis, 16 September lalu. Adapun 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek RS tipe C yang menelan biaya Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu.Masing berinisial AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEH, DR, ATR dan RP.

Adapun rincian peran tersangka yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), FM selaku panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)