Optimalkan Potensi PAD, Pemkab Gowa Serahkan Tiga Ranperda Ke DPRD

Minggu, 03 Oktober 2021 - 14:01 WIB
loading...
Optimalkan Potensi PAD, Pemkab Gowa Serahkan Tiga Ranperda Ke DPRD
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (tengah) menyerahkan Ranperda pada Rapat Paripurna DPRD. Foto: Istimewa
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa giat mencari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru untuk mempercepat pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid-19. Salah satunya dengan cara menambah serta mengkaji ulang sumber retribusi di beberapa sektor yang ada di Kabupaten Gowa .

Objek retribusi yang telah dikaji ini kemudian dituangkan ke dalam tiga buah Ranperda yang diusulkan oleh Pemkab kepada DPRD Kabupaten Gowa .

Ranperda ini diserahkan langsung oleh Bupati Gowa , Adnan Purichta Ichsan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (1/10/2021) lalu.

"Esensi penyerahan Ranperda kali ini bertujuan untuk menambah objek retribusi di beberapa sektor agar terjadi peningkatan PAD di Kabupaten Gowa," ungkap Adnan.



Tiga buah Ranperda yang diserahkan adalah Ranperda tentang Zona Nilai Tanah (ZNT), Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten Gowa Tahun 2021 - 2035, dan Perubahan Atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

"Kami mengharapkan nantinya ada masukan dan penyempurnaan baik dari segi redaksional maupun muatan teknis. Karena, Ranperda ini juga telah memiliki naskah akademik yang juga kami serahkan bersamaan," lanjutnya.

Adnan menjelaskan bahwa pajak pariwisata, pemukiman, dan minerba adalah sektor yang besar untuk sumber PAD. Karena, hasil pendapatannya dapat langsung masuk ke Kabupaten Gowa.

"Dengan adanya Ranperda ini, nantinya diharapkan dapat membangun dan mendorong sektor pariwisata agar lebih kreatif lagi. Sedangkan Ranperda ZNT nantinya akan menjadi dasar untuk menetapkan standar umum dalam transaksi jual beli tanah," jelasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda ini didahului dengan pelaksanaan Rapat Paripurna Penetapan Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda Kabupaten Gowa Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2079 seconds (0.1#10.140)