Polisi Buru Dalang Penyekapan Pengusaha di Depok

Rabu, 13 Oktober 2021 - 10:51 WIB
loading...
Polisi Buru Dalang Penyekapan Pengusaha di Depok
Penyidik Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penyekapan yang menimpa pengusaha Depok bernama Atet Hadiyana Sihombing. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Penyidik Polres Metro Depok telah menetapkan tersangka baru dalam kasus penyekapan yang menimpa pengusaha Depok bernama Atet Hadiyana Sihombing. Korban disekap selama tiga hari di sebuah hotel di Margonda karena dituduh menggelapkan uang perusahaan.

Semula dalam kasus ini baru ditetapkan dua tersangka, yaitu M dan I. Saat ini tersangka bertambah menjadi empat orang yaitu J dan Y. “Mereka ikut ngejagain (saat penyekapan). Tidak ditahan karena mereka kooperatif datang kemudian juga wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (13/10/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengejar tiga pelaku lainnya, termasuk pelaku utama kasus penyekapan ini. Selain itu pihaknya juga masih berusaha memanggil pemilik perusahaan tempat Handi bekerja. Pada panggilan pertama, yang bersangkutan mangkir sehingga dikirimkan panggilan kedua. “Sudah kita panggil,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Atet Hadiyana Sihombing, Jon Mathias meminta agar aktor utama kasus ini segera diungkap dan diamankan. Pihaknya mengapresiasi kerja cepat Polrestro Depok dalam menangkap para pelaku yang ikut menyekap Handi. (Baca juga; Tindaklanjuti Korban Penyekapan di Depok, Polisi Akan Periksa Owner Perusahaan )

“Kita apresiasi kinerja Polrestro Depok karena telah melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini. Di sini yang ditangkap baru pesuruhnya saja, aktor intelektualnya belum tersentuh. Jadi kita minta penyidik untuk melangkah pada aktor intelektual,” katanya. (Baca juga; Polisi Periksa Pemesan Kamar Hotel Tempat Penyekapan Pengusaha Depok )

Dia berharap kasusnya segera terungkap dengan jelas. Dia berharap berkas di penyidik polres segera lengkap agar bisa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok. “Polres dengan cepat melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini. Dan Insya Allah juga sudah mulai dilimpahkan ke kejaksaan, mungkin dalam waktu tidak lama lagi proses P21,” harapnya.

Kasus ini bermula ketika Handi dituding menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp73 miliar. Kemudian Handi diminta mengembalikan uang tersebut dengan menyerahkan sejumlah aset yang dimiliki. Mulanya korban tidak tahu akan disekap karena dia diundang untuk rapat di perusahaan. Tiba-tiba dia dibawa ke dalam ruangan dan diminta untuk menandatangani surat yang menyatakan bahwa dia menggunakan uang perusahaan.

Handi menolak hingga kemudian terjadi penyekapan tersebut. Sejumlah aset pun sudah diberikan Handi pada perusahaan. “Ada aset yang disita, banyak. Berupa tanah, rumah, uang tunai, kendaraan roda empat dan dua. Sesuai kesepakatan mereka dengan saya kurang lebih (nilainya) Rp42 miliar,” kata Handi.

Dia mengaku hingga saat ini masih mengalami trauma pasca kejadian tersebut. Dia masih belum bisa berkomunikasi dengan banyak orang yang tidak dikenal. Bahkan mendengar suara bel pun dia merasa gemetar. “Masih trauma karena hampir setiap saat saya dapat ancaman, lihat senjata api, diancam dan lain sebagainya mau dilibas dan sebagainya,” tutupnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1441 seconds (0.1#10.140)