Sejumlah Negara Ini Berhasil Intervensi Siaran Berbasis Internet

Rabu, 03 Juni 2020 - 08:59 WIB
loading...
Sejumlah Negara Ini Berhasil Intervensi Siaran Berbasis Internet
Intervensi konten Netflix, YouTube, serta siaran berbasis internet, berhasil diterapkan sejumlah negara di dunia. Intervensi dilakukan sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional, hingga moralitas. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A A A
LONDON - Intervensi konten Netflix, YouTube, serta siaran berbasis internet, berhasil diterapkan sejumlah negara di dunia. Intervensi dilakukan sebagai upaya penegakan hukum, keamanan nasional, hingga moralitas.

Sejumlah negara tersebut diantaranya Turki, Singapura, dan Australia. Turki bahkan merupakan negara yang memiliki kekuatan penuh untuk mengontrol televisi berplatform online.

Baca : Atasi Kerusuhan di AS, Trump Kerahkan Ribuan Tentara Garda Nasional

Badan Pengawas Penyiaran Turki, yakni Dewan Tertinggi Radio dan Televisi (RTUK), memiliki kekuasaan untuk melakukan sensor terhadap platform YouTube hingga Netflix. Aturan itu berlaku sejak Agustus 2019 silam. “Supervisi diperlukan untuk melindungi keamanan nasional dan tatanan moral di dalam negara ini untuk membentengi anak-anak dan generasi masa depan hari hal-hal yang merusak,” kata Ketua RTUK Ilhan Yerlikaya.

Di Turki, perusahaan televisi berjaringan juga harus membangun perusahaan di negara tersebut dan membuka kantornya. “Itu bertujuan untuk menciptakan mekanisme sensor dan kontrol yang ketat,” kata Yaman Akdeniz, profesor hukum asal Turki. Selain itu, perusahaan tersebut harus menyerahkan informasi pribadi pelanggannya ketika diminta pemerintah.

Netflix pun mengetahui aturan di Turki dan terus mengikuti perkembangan tersebut. “Turki merupakan negara penting di mana kami ingin menciptakan kebahagiaan bagi pelanggan kami,” kata Juru Bicara Netflix.

Singapura juga dikenal tegas dalam pemberlakuan pajak bagi pelanggan televisi berplatform daring, terutama Netflix. Pemerintahan Negeri Singa itu juga tegas dalam melakukan aksi sensor. Netflix telah mencabut sembilan judul tayangan yang ternyata separuhnya diminta Pemerintah Singapura.

Malaysia pun sedang mempertimbangkan aturan hukum untuk mengatur hal tersebut bagi televisi online. CEO National Film Develiopment Corporation Malaysia (FINAS) Ahmad Idham Ahmad Nadzri mengungkapkan, pengawasan konten itu juga berlaku untuk Netflix yang sama seperti televisi lokal. "Perkembangan otak anak sangat berisiko jika kita hanya mengontrol konten platform televisi lokal, sedangkan mereka bebas mengakses program internasional," katanya dilansir Free Malaysia Today.

Intervensi konten Netflix dan YouTube juga dilakukan Pemerintah Australia. Pemerintahan Negeri Kanguru itu meminta Netflix dan YouTube untuk menayangkan konten lokal dan meminta mereka bergabung dengan televisi bebas bayar. Apa yang dilakukan Pemerintah Australia untuk menjamin keadilan dalam bisnis televisi online dan tradisional.

"Layanan televisi berjaringan harus memenuhi kewajiban untuk menayangkan konten Australia," kata Menteri Komunikasi Australia Paul Fletcher, dilansir The New Daily.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)