NA Disebut Tak Pernah Intervensi Dana Pembangunan Masjid di Maros

Kamis, 14 Oktober 2021 - 04:13 WIB
loading...
A A A
"Saya bilang dari jauh-jauh hari apa keperluan saya, prinsipnya kalau ada uang ya saya kerja," tambahnya.



Soal progres pengerjaan masjid , Ruswandi menyebutpembangunan masjid di pucak belum selesai, tetapi sudah masuk tahap finishing.

"Itu tidak lanjut. Saya bilang ke Pak Aminuddin (bendahara), kalaumemang ada dana, bisa temui saya nanti kita lanjutkan karena untuk tempat ibadah. Tapi sejauh ini masjidnya sudah dipakai," pungkasnya.

Dalam persidangan kali ini, selain Riswandi, dua orang saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK yakni Gilang Gumilar dan Basman yang hadir secara virtual.

Selain soal pendanaan masjid, JPU KPK juga mencecar pertanyaan seputaran dugaan penerimaan uang dari terdakwa mantan Sekretaris PUPR Sulsel Edy Rahmat kepada Gilang Gumilar, auditor sekaligus humas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulsel.

Dalam kesaksiannya, Gilang mengaku memang pernah bertemu dengan Edy Rahmat di sebuah kafe di sekitar kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. Pertemuan berlangsung sekitar Januari 2021. "Saya ditelpon sama pak Edy saya tidak angkat jadi saya telepon balik dan dia minta ketemu," kata Gilang.

Gilang bilang, dalam pertemuan saat itu, Edy Rahmat meminta masukan kepadanya dalam kapasitas sebagai auditor BPK. "Dia sampaikan kalau nanti ada temuan (audit) soal uang itu bagaimana, jadi saya sampaikan kembalikan saja ke kas daerah. Hanya itu yang kami bahas," ujarnya.

Penyampaian Edy sekaitan dengan rencana audit yang akan dilaksanakan BPK terkait evaluasi penggunaan anggaran di lingkup Pemprov Sulsel. Termasuk, anggaran pembangunan infrastruktur. "Karena saya tahunya Pak Edy waku itukan masih sebagai pejabat di dinas PUTR," jelas Gilang.

Gilang menyatakan, dalam pertemuannya dengan Edy Rahmat saat itu, sama sekali tidak membahas soal uang pemberian kontraktor karena mengerjakan proyek infrastruktur di Sulsel. "Pertemuan 10 sampai 15 menit. Tidak pernah bahas uang (pemberian) dari kontraktor 1 persen," ungkap Gilang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1281 seconds (0.1#10.140)