NA Disebut Tak Pernah Intervensi Dana Pembangunan Masjid di Maros

Kamis, 14 Oktober 2021 - 04:13 WIB
loading...
A A A


Seluruh kesaksian Gilang, dibantah oleh Edy Rahmat. Edy menegaskan, Gilang lah yang meneleponnya untuk bertemu dan membahas soal pemberian fee 1 persen. "Dia bilang saat itu siapa tahu ada kontraktor yang mau berpartisipasi 1 persen," tegas Edy menjawab pertanyaan majelis hakim.

Edy mengaku, jauh sebelum bertemu, Gilang lebih dulu penyampaian terkait fee 1 persen dari kontraktor. Tak lama setelah pertemuan di awal 2021, dia kemudian memberikan uang itu. "Total diambil Rp2,8 miliar. Saya bersumpah tidak selamat dunia akhirat kalau saya bohong," ujarnya.

Edy mengaku memberikan uang itu ke asrama yang menjadi tempat tinggal Gilang. Asrama terletak di belakang kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani. "Itu sebelum dia memeriksa di Pemkot Makassar. Jadi tidak benar kalau itu pertemuan setelah dia (Gilang) memeriksa," imbuh Edy.

Terpisah JPU KPK M Asri menjelaskan uang yang diberikan Edy Rahmat kepada Gilang adalah, pemberian dari semua kontraktor dan diperuntukan untuk Nurdin Abdullah . "Keseluruhan yang diperoleh dari kontraktor Rp3,2 miliar, kemudian mengalir ke Edy Rahmat 10 persen, sebesar Rp320 juta," ujar Asri usai persidangan.

Kemudian, dari fakta persidangan terungkap bahwa selain ke Edy Rahmat, uang Rp3,2 miliar pemberian banyak kontraktor itu juga mengalir Gilang. Namun, Asri belum menyebut pasti berapa yang diterima Gilang dari Edy. "Uang Rp320 juta itu juga kita sudah sita waktu penggeledahan di rumah Edy," tegasnya.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)