Gugatan Cacat Formil, PT SBM Keok di Pengadilan Negeri Barru

Kamis, 14 Oktober 2021 - 18:27 WIB
loading...
A A A
"Ketika sudah diputuskan (inkrah), itu pasti kami akan ambil apa yang menjadi hak klien kami. Tapi tentunya melalui proses hukum," ujarnya.



Sementara itu, Kepala Divisi Hukum PT Semen Bosowa Maros , Muhammad Rusli, mengaku turut menghargai putusan majelis hakim. Namun, pihaknya belum bisa mengambil keputusan soal upaya hukum lanjutan.

"Kami pelajari dulu putusannya, nanti kami putusan apakah gugatan ulang atau banding. Kan ada waktu 14 hari," ujarnya.

Adapun sengketa lahan di Siawung itu terbilang sangat kompleks. Lahan tersebut sebelumnya juga sempat bersengketa antara A Norma dan Sitti Aminah. Adapun dalam sidang antara PT SBM dan Rusmanto, pihak perusahaan mengajukan gugatan kepada sejumlah pihak. Selain Rusmanto sebagai pemilik sertifikat lahan, perseroan juga menggugat BNI dan BPN serta penjual lahan yakni A Norma.
(tri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2007 seconds (0.1#10.140)