Keterangan Syamsul Bahri hingga Sari Pujiastuti Dinilai Untungkan NA di Persidangan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 12:58 WIB
loading...
Keterangan Syamsul Bahri hingga Sari Pujiastuti Dinilai Untungkan NA di Persidangan
Suasana sidang dugaan suap yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Prof Nurdin Abdullah. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kuasa hukum Gubernur Sulsel non-aktif Prof Nurdin Abdullah alias NA, Irwan Irwan, berpendapat keterangan seluruh saksi di persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan NA dan Eks Kadis PUPR, Edy Rahmat, masih memihak kepada sang gubernur. Keterangan para saksi mulai dari Syamsul Bahri, Salman Natsir, Muhammad Ardi, Asriadi, Miftahul Jannah hingga Sari Pujiastuti dinilai malah menguntungkan NA.

Dalam persidangan, tidak satupun saksi yang bisa memberikan keterangan gamblang soal keterlibatan NA dalam kasus dugaan suap. Sari bahkan mengakui kesalahannya menerima uang dari sejumlah kontraktor tanpa sepengetahuan atasannya. Begitu pula dengan Salman yang menyebut ada pemberian uang dari sejumlah kontraktor tanpa sepengetahuan dari NA.

"Jadi semua keterangan saksi masih memihak kepada kita pihak terdakwa. Kita tetap optimis berdasarkan keterangan saksi-saksi," kata Irwan Irawan dalam keterangan persnya pasca-sidang di Pengadilan Negeri Makassar , Kamis (14/10) kemarin.



Irwan mengaku pihaknya semakin optimistis menghadapi sidang lanjutan. Terlebih agenda berikutnya pihaknya diberikan waktu sekitar sepekan untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi meringankan terkait kasus dugaan suap tersebut.

"Soal saksi yang meringankan kita sementara melakukan koordinasi dan kita sudah menyediakan saksi ahli satu orang. Jadi kami diberikan waktu satu minggu ke depan untuk menghadirkan saksi yang meringankan," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Sulsel nonaktif, Prof Nurdin Abdullah, dalam sidang terakhir sempat memberikan pertanyaan di akhir sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar. Ia mengklarifikasi adanya dugaan dirinya menerima ATM orang lain dan mengatur proyek. Ia sempat melontarkan pertanyaan kepada Eks Ajudan Syamsul Bahri soal keterangan mengenai ATM milik Mieky istri Yusuf Tios.

"Saya tidak pernah menerima ATM, tolong di ingat baik-baik memorinya Syamsul. Saya tidak tahu ATM apa kecuali kartu kredit mungkin. ATM nya orang (Mieky) nggak mungkin saya mau terima saya tidak pernah menerima ATM dari pak Ardi kecuali ATM lama saya," jelas NA via virtual dari tahanan KPK.

Mantan Bupati Bantaeng itu menyampaikan keberatan atas pernyataan saksi Sari Pujiastuti mengenai dirinya mengatur sejumlah proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel.

"Saya sangat keberatan kalau disebut intervensi proyek-proyek saya kira saya tahu aturan yang mulia yang kedua kalau saya melakukan itu berarti saya merusak sistem," tegas NA .
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)