Begini Prosedur Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji Reguler

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:28 WIB
loading...
Begini Prosedur Pengembalian...
Pemberangkatan calon jamaah haji dari Indonesia pada tahun ini dibatalkan dan para jamaah bisa mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji. Foto/Ilustrasi/dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji 1441 H/2020 M . Mereka akan diprioritaskan berangkat tahun depan. Bagi calon jamaah yang ingin menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) diperbolehkan jika memang membutuhkan.

Berdasarkan data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kemenag mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi BPIH pada tahun ini.



Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag RI, Muhajirin Yanis, menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jamaah yang telah melunasi BPIH tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan biaya haji.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” jelas Muhajirin, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (3/6/2020).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” sambung Muhajirin.

Menurut dia, jamaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji. Jamaah juga harus menyertakan: a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih; b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jamaah Haji dan memperlihatkan aslinya; c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kepala seksi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan BPIH pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan BPIH dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Berdakwah di Pedalaman...
Berdakwah di Pedalaman Toraja Utara, Dai dari Kemenag Kagumi Toleransi Penduduknya
Jemaah Jabar Capai 38.723...
Jemaah Jabar Capai 38.723 Orang, BPKH: Pengelolaan Dana Haji Tembus Rp171 Triliun
Tarekat Naqsabandiyah...
Tarekat Naqsabandiyah Padang Tetapkan Ibadah Puasa Mulai 27 Februari 2025
Selama 19 Tahun Bimas...
Selama 19 Tahun Bimas Buddha Kemenag Dirikan 49 Dhammasekha
Pameran Inovasi Digelar...
Pameran Inovasi Digelar di Peringatan Hari Santri dan Religion Festival
Kemenag di Perbatasan...
Kemenag di Perbatasan Berperan Strategis Sebarkan Konten Positif Keagamaan
20 Pasangan Pengantin...
20 Pasangan Pengantin Nikah Massal Gratis di Palembang: Terima Kasih Kemenag
Antusiasme Mahasiswa...
Antusiasme Mahasiswa di Yogya Ikuti Bimbingan Remaja Usia Nikah dari Kemenag
Pansus Haji Bikin Kaget...
Pansus Haji Bikin Kaget dan Prihatin Para Kiai, Minta DPR Tak Politisasi
Rekomendasi
Trailer Superman Karya...
Trailer Superman Karya James Gunn Tuai Pro Kontra, Krypto Picu Perdebatan
China Balas Tarif Impor...
China Balas Tarif Impor 34% Semua Barang dari AS, Trump: Mereka Panik!
Trump dan Presiden Suriah...
Trump dan Presiden Suriah akan Bertemu di Arab Saudi
Berita Terkini
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Wagub Bang Doel Sebut Ciptakan Lapangan Kerja
19 menit yang lalu
Tragis! 6 Orang Tenggelam...
Tragis! 6 Orang Tenggelam di Pantai Ammani Pinrang, 3 Tewas
44 menit yang lalu
Malam Ini Puncak Arus...
Malam Ini Puncak Arus Balik, ASDP Terapkan TBB di 6 Dermaga Bakauheni
52 menit yang lalu
Macet Horor di Pelabuhan...
Macet Horor di Pelabuhan Bakauheni, Kendaraan Antre 4 Km
58 menit yang lalu
56.331 Kendaraan Pemudik...
56.331 Kendaraan Pemudik Kembali ke Jakarta via Tol MBZ
1 jam yang lalu
Arus Balik, 578.579...
Arus Balik, 578.579 Pemudik Sumatera Belum Kembali ke Pulau Jawa
3 jam yang lalu
Infografis
Begini Cara Lihat Data...
Begini Cara Lihat Data Bocor di Dark Web Lewat Gmail
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved