Polisi Tangkap Pemuda yang Tikam Remaja Gegara Tak Diberi Rokok

Minggu, 17 Oktober 2021 - 17:45 WIB
loading...
Polisi Tangkap Pemuda yang Tikam Remaja Gegara Tak Diberi Rokok
Polisi meringkus seorang pemuda yang menikam remaja karena tidak diberi uang dan rokok. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Seorang pemuda di Makassar berinisial M (28), ditangkap polisi lantaran diduga menikam seorang remaja laki-laki berinisial JY (17) lantaran tak diberi uang dan rokok.

Kanit Reskrim Polsek Bontoala, AKP Abdul Rahim mengatakan JY ditikam saat melintas di Jalan Bawakareng, sekitar Kawasan Pasar Terong, Sabtu (16/10/2021), sekira pukul 14.30 Wita.



Korban, kata Rahim merupakan buruh harian, yang baru akan pulang ke rumahnya di daerah Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Setelah bekerja di sekitar tempat kejadian perkara.

"Korban diadang oleh pelaku, kemudian dimintai rokok dan uang. Namun korban tidak memberikan dan menjawab 'tidak ada'. Saat itulah pelaku mencabut pisau yang diselipkan di pinggang dan menikam korban," kata Rahim, Minggu (17/10/2021).

Dia melanjutkan, JY mengalami luka tusuk di bagian pinggul sebelah kiri, kemudian dibantu oleh warga setempat untuk mendapatkan pertolongan di rumah sakit terdekat. Sementara M kabur.

Setelah mendapat informasi terkait peristiwa itu, lanjut Rahim pihaknya kemudian menyelidiki keberadaan M yang diduga masih berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Kurang dari 1x24 jam anggota menangkap lelaki M, saat berjalan di area Pasar Terong. Kemudian dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di rumahnya, Jalan Balana, Kecamatan Makassar dan didapati pisau dapur yang digunakan pelaku menikam korban," tutur Rahim.

Mantan Wakapolsek Panakkukang itu menerangkan M, menurut informasi warga setempat memang sering meresahkan, kerap berlagak bak preman yang memalak pengunjung ataupun masyarakat yang kebetulan melintas di kawasa pasar. "Pelaku ini pengangguran," ucap Rahim.



Kini M, masih mejalani pemeriksaan hukum intensif di Mapolsek Bontoala , berdasarkan laporan polisi bernomor LP/177/X/K/2021/ POLRESTABES MKS / SEK-BONTOALA dari korban. Selain itu korban juga telah diarahkan untuk melakukan visum sebagai salah satu alat bukti nantinya.

"Kepada lelaki M kita jerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tukas perwira Polri tiga balok emas itu.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2255 seconds (0.1#10.140)