Penertiban Gudang Dalam Kota Jalan di Tempat, Izin Perlu Ditangguhkan

Senin, 18 Oktober 2021 - 11:20 WIB
loading...
Penertiban Gudang Dalam Kota Jalan di Tempat, Izin Perlu Ditangguhkan
Berdasarkan regulasi, hanya dua kecamatan yang dibolehkan melakukan aktivitas gudang dalam kota, yaitu Biringkanayya dan Tamalanrea. Foto: Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Penertiban gudang dalam kota di Makassar jalan di tempat. Masih banyak ditemukan aktivitas yang melanggar regulasi. Salah satunya di sekitar Kecamatan Tallo.

Padahal, hanya dua kecamatan yang dibolehkan melakukan aktivitas gudang dalam kota di Makassar, yaitu Biringkanayya dan Tamalanrea.

Diketahui, aktivitas gudang dalam kota melanggar Perwali No 93 Tahun 2005 tentang Pergudangan Dalam Kota, dan Perda No 4 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar tahun 2015-2034.

Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar, Fuad Azis mengakui masih peliknya menertibkan pergudangan dalam kota. Perizinan adalah salah satu alasannya. Menurutnya, penertiban gudang harus sejalan dengan penangguhan perpanjangan izin agar bisa lebih efektif.



"Oleh karena itu, izin mereka perlu ditangguhkan, itu tidak boleh lagi diperpanjang. Ini yang adakan sisa-sisanya dan mereka kantongi izin. Ada yang izinnya sampai 2022. Jadi kalau habis (izin) kita sudah tidak ada diperpanjang," katanya.

Menurut Fuad, persoalan gudang dalam kota sudah cukup mengganggu. Karena menjadi akar masalah lalu lintas di Kota Makassar. Aktivitas bongkar muatnya kerap membuat macet dan truk jelajah membahayakan pengendara. Bobot truk yang berat tersebut juga berpotensi merusak jalan-jalan dalam kota.

"Truk-truk itu masuk ke jalan-jalan besar dan lorong kecil, sehingga sangat mengganggu pengendara. Kan sudah banyak kasus itu," ucapnya.

Meski demikian, Fuad membeberkan, Distaru justru berencana memperbanyak kawasan pergudangan guna mengakomodir pertumbuhan pergudangan Kota Makassar yang terus meningkat.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2523 seconds (0.1#10.140)