Pemkab Takalar Hapus Denda Administrasi PBB Selama Pandemi Covid-19

Rabu, 03 Juni 2020 - 17:01 WIB
loading...
Pemkab Takalar Hapus Denda Administrasi PBB Selama Pandemi Covid-19
Bupati Takalar, Syamsari Kitta. Foto : SINDOnews/Herni Amir
A A A
TAKALAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar menghapuskan denda administrasi atas keterlambatan Wajib Pajak (WP) dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Denda administrasi biasanya diterapkan 2 persen bagi WP yang membayar PBB setelah jatuh tempo. BupatiTakalar Syamsari Kitta mengatakan, penghapusan denda keterlambatan sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat selama masa pandemi Covid 19.”Dengan berbagai pertimbangan yang intinya untuk meringankan beban masyarakat, Pemkab Takalar telah menghapus denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB selama pandemi Covid 19,” ungkapnyakepada SINDOnews, Rabu (03/06/2020).

Baca : Surplus, Kebutuhan Beras di Takalar Aman Hingga Beberapa Bulan ke Depan Syamsari mengatakan, penghapusan denda administrasi bagi WP yang terlambat melakukan pembayaran diputusakan sejak bulan lalu. Kebijakan ini diambil setelah melihat situasi ekonomi yang dialami oleh masyarakat.“Penghapusan denda administrasi ini kita putusakan karena melihat situasi dan kondisi atas dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan Covid-19,” kata Syamsari.Adapun kebijakan ini berlaku bagi WP yang melakukan pembayaran dari 1 Juni hingga 31 Oktober. Selanjutnya, denda administrasi keterlambatan pembayaran PBB akan kembali berlaku terhitung 1 November 2020.

(sri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1406 seconds (0.1#10.140)