Dimintai Uang dan Rumah Oleh Anggota KPU Jeneponto, Caleg: Seperti ATM Berjalan

Kamis, 21 Oktober 2021 - 07:33 WIB
loading...
Dimintai Uang dan Rumah Oleh Anggota KPU Jeneponto, Caleg: Seperti ATM Berjalan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Anggota KPU Kabupaten Jeneponto , Ekawaty Dewi diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ). Dia diadukan oleh mantan Caleg DPRD Provinsi dari Perindo, Puspa Dewi Wijayanti.

Pokok aduan Pengadu terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenang Teradu sebagai penyelenggara pemilu. Karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.

Puspa mengatakan, permintaan uang yang dilakukan Ekawaty tak sekaligus. Melainkan sedikit-sedikit dengan cara ditransfer.

"Ditransfernya memang sedikit-sedikit, tapi sering. Kalau ditotal jumlahnya bisa sampai Rp200 juta. Saya seperti ATM berjalan (baginya)," katanya saat dihubungi Sindonews, Rabu (20/10/2021).



Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN. Serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg Dapil IV DPRD Provinsi Sulawesi Selatan .

"Saya bahkan sudah serah terima kunci. Tapi karena saya gagal (jadi dewan), mungkin dia tak tempati lagi. Tapi kuncinya sampai sekarang tidak dia kembalikan," terang Bendahara Perindo Jeneponto ini.

Dia menuturkan, bukti yang dipegangnya cukup kuat, karena berupa rekaman suara milik Teradu. "Waktu dia minta uang lewat telepon, saya memang rekam. Itu yang menjadi bukti saya," jelasnya.

DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan kepada Ekawaty terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 pada Kamis (21/10) besok.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1812 seconds (0.1#10.140)