Sopir Truk Keluhkan Pelaku Pungli Muncul Kembali di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:59 WIB
loading...
Sopir Truk Keluhkan Pelaku Pungli Muncul Kembali di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok
Aksi pungutan liar kepada sopir kontainer kembali terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (20/10/2021) dan viral di media sosial Instagram akun @lensa_berita_jakarta. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Aksi pungutan liar kepada sopir kontainer kembali terjadi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok , Jakarta Utara pada Rabu (20/10/2021) dan viral di media sosial Instagram akun @lensa_berita_jakarta. Dari rekaman video yang viral tersebut, tampak seorang sopir berinisial B mengemudikan truk bernomor polisi B 9206 UIX menyelipkan uang pungli tersebut ke mesin crane nomor 13.

"Ini nih, minta pungli dia ini. Sopirnya yang minta. Saya lihat sendiri, saya berani jadi saksi," ucap perekam video tersebut. Tak berapa lama, sang perekam langsung mendatangi tempat crane dan memperlihatkan uang di dalam sebuah kotak. (Baca juga; Viral, di Tengah Kemacetan Geng Motor Bersenjata Tajam Tawuran di Tanjung Priok )

Sementara itu terkait kasus pungli, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Sang Ngurah Wiratama membenarkan hal itu. Saat ini pihaknya telah menangkap satu pelaku pemungutan liar yang terjadi dari dalam video tersebut.

"Ya, itu betul terjadi. Kejadiannya tanggal 19 (Oktober 2021) sore, kita mendapatkan informasi tersebut dari tim Cyber siang kita temukan. Sore sudah kita tangkap tanggal 20-nya," kata Tama saat ditemui di Mapolres, Kamis (21/10/2021). (Baca juga; Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Perketat Lokasi Rawan Kerumunan )

Menurut Tama, berdasarkan pemeriksaan sementara yang dilakukan pelaku berinisial R merupakan karyawan outsourcing dari MTI yang bekerja sebagai operator crane atau tango. "Yang bersangkutan sejak bulan ini saja beraksi. Besarannya tidak besar, sekitar Rp5.000 tapi kalau beberapa truk cukup banyak juga kalau dikumpulkan dan ini masih kita kembangkan," tuturnya.

Dalam kasus pungutan liar ini polisi mengamankan sejumlah uang sebesar Rp5.000, handphone, dan saksi yang merekam video sebagai barang bukti. "Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP (dengan ancaman 9 tahun penjara)," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1589 seconds (0.1#10.140)