Naik Pesawat Wajib PCR, PHRI: Akan Menghantam Kembali Pelaku Wisata

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:15 WIB
loading...
Naik Pesawat Wajib PCR, PHRI: Akan Menghantam Kembali Pelaku Wisata
Kewajiban tes pcr untuk penumpang pesawat bisa berdampak pada sektor pariwisata. Foto/Ilustrasi/Indonesia
A A A
JAKARTA - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI ) Maulana Yusron menanggapi regulasi terbaru terkait syarat perjalanan terbaru penerbangan, yaitu mewajibkan penumpang pesawat untuk melakukan tes PCR.

Maulana mengatakan kewajiban tes PCR merujuk pada aturan Inmendagri No. 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali. Dalam beleid itu disebut calon penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes PCR.



Menurut Maulana, aturan tersebut awalnya membingungkan karena harga tes PCR masih terbilang mahal. Selain itu, tampaknya ada perbedaan pandangan dengan kementerian lainnya.

“Pasti ini tentunya agak sedikit membingungkan karena itu adanya perbedaan pendapat antara Kementerian Perhubungan dan juga aturan yang dikeluarkan dari Mendagri. Namun kami sudah mulai menerima dan dapat surat dari Satgas Covid tahun 2021,” kata Maulana dalam program Market Review IDX Channel, Kamis (21/10/2021).

Maulana menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid SE 21 Tahun 2021 yang diterima, untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan 1 masih memperbolehkan untuk menggunakan rapid antigen untuk naik pesawat.

“Dari surat edaran atau untuk SE yang kami terima, level 2 dan 1 masih memperbolehkan menggunakan tes antigen, dengan masa waktu 1 kali 24 jam,” tambahnya.



Dirinya mengatakan, jika antigen dilarang sepenuhnya menjadi syarat perjalanan seperti yang disampaikan dalam aturan Mendagri, tentu saja akan menjadi dampak buat sektor pariwisata.

“Masalahnya nanti akan menghantam kembali pelaku wisata, perjalanan, hotel karena tes PCR itu masih masih dikatakan cukup mahal harganya,” pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1652 seconds (0.1#10.140)