6 Bulan Kasus Pencabulan Putrinya Tak Ada Kejelasan, Ibu Ini Datangi Polres Jakut

Kamis, 21 Oktober 2021 - 16:36 WIB
loading...
6 Bulan Kasus Pencabulan Putrinya Tak Ada Kejelasan, Ibu Ini Datangi Polres Jakut
Seorang ibu berinisial DA (29) mendatangi Polres Jakarta Utara untuk mempertanyakan kasus kekerasan seksual yang dialami sang buah hati S (12).Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Seorang ibu berinisial DA (29) mendatangi Polres Jakarta Utara untuk mempertanyakan kasus kekerasan seksual yang dialami sang buah hati S (12). Pasalnya, enam bulan berlalu sejak kasus tersebut dilaporkan hingga kini belum ada kejelasan dari aparat penegak hukum.

Kekerasan seksual yang dialami korban terjadi pada April 2021. Sejak kasus tersebut terjadi, DA mengaku mengaku sangat tersiksa bahkan sering menangis karena peristiwa yang dialami anak pertamanya itu belum ada perkembangan ataupun kejelasan.

"Kasusnya mah sudah lama dari bulan April. Kurang tahu Pak, saya disuruh menunggu saja. Saya cuma minta kepastian (datang ke Polres) saja buat keadilan anak saya," kata DA saat ditemui di Mapolres Jakarta Utara, Kamis (21/10/2021).

Kuasa hukum korban, Rifqi Zulham menuturkan, tujuan pihaknya datang ke Polres karena ingin mempertanyakan kasus perkembangan perkara yang dialami oleh kliennya.
Menurut Rifqi berdasarkan keterangan polisi, kasus yang sudah dilaporkan ini masih mengonvrontir keterangan dari terlapor, hal ini dikarenakan ada perbedaan. "Katanya masih dikonvrontir mengenai keterangan dari terlapor karena ada perbedaan. Di masalah pencabulan di bawah umur, kenapa lama ya, itu saya pertanyakan, jadi belum di berikan SP2HP," ujarnya.

Menurut Rifqi, dalam SP2HP pertama tidak ada kendala tapi tindak lanjutnya terkesan lambat. Sehingga sampai saat ini, menurutnya Polisi belum menentukan tersangka. "Untuk bukti-bukti sudah dilampirkan berupa visum. Dan terlapor sudah diperiksa dan juga saksi. Harapan agar klien kita dapat keadilan dan kepastian hukum," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Koja, Jakarta Utara. S menjadi korban pencabulan yang dilakukan teman sebayanya.

Dikatakan DA, putrinya menyebutkan inisial R (12), D (12), dan B (14) yang telah berkali-kali mencabulinya hingga alat vitalnya mengalami kerusakan yang cukup parah berdasarkan keterangan visum.

Dari kejadian tersebut, DA langsung melapor ke pengurus RT dan RW. Di sini pengurus menyarankan kepadanya untuk jalur damai atau diselesaikan secara kekeluargaan.

Akan tetapi DA akhirnya melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya pada 20 April 2021. Hingga pada akhirnya menurutnya DA kasus ini langsung di limpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)