Legislator DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Retribusi Jasa Usaha

Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:58 WIB
loading...
Legislator DPRD Makassar Tekankan Pentingnya Retribusi Jasa Usaha
Legislator DPRD Kota Makassar Rezki menekankan pentingnya retribusi jasa usaha, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Legislator DPRD Kota Makassar Rezki menekankan pentingnya retribusi jasa usaha, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Makassar.

Hal ini disampaikan saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha di Hotel Horizon Ultima Jalan Jenderal Sudirman (19/10/2021) lalu.

Menurutnya potensi retrubusi lewat jasa usaha di Kota Makassar sangatlah tinggi, hal ini harus digali dengan strategi dan kerjasama yang baik dari masyarakat.



"Retribusi ini penting karena merupakan salah satu dari sekian pemasukan Pemkot Makassar, pemerintah sadar betul akan hal ini. Olehnya disusunlah Perda Nomor 13 Tahun 2011 ini," ujar legislator Demokrat tersebut.

Lebih lanjut, berdasarkan Perda setidaknya ada 11 jenis usaha diantaranya, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat pelelangan, retirbusi tempat, penginapan/pesanggrahan/villa.

Selanjutnya retribusi tempat penyebrangan air, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi pelayanan kepelabuhan, petribusi rekreasi dan olahraga dan retribusi penjualan produksi usaha daerah.

"Peningkatan retribusi ini perlu kerjasama yang baik degan masyarakat, makanya kita harus pahami manfaatnya. Manfaatnya sangat jelas misalnya dalam pembangunan infrastruktur hingga pelayanan," ujarnya.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan & Pembangunan Irwan Rusfiady Adnan yang juga bertindak selaku pemateri mengatakan retribusi daerah di Kota Makassar masih belum tergali penuh.

Salah satu contohnya adalah sektor oleh-oleh. Di Makassar oleh-oleh memiliki potensi yang besar hanya saja belum digarap sendiri oleh pemerintah kota.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2340 seconds (0.1#10.140)