Petugas Kebersihan di Makassar Nyaris Terbunuh Gara-gara Lahan Sampah

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 23:47 WIB
loading...
Petugas Kebersihan di Makassar Nyaris Terbunuh Gara-gara Lahan Sampah
Dua pelaku pembusur petugas kebersihan yang nyaris terbunuh akibat terkena busur di pinggang kirinya. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Seorang petugas kebersihan di Kota Makassar berinisial WY (25), nyaris terbunuh setelah sekelompok pemuda menyerangnya menggunakan panah, hingga mengakibatkan luka parah di bagian pinggang kirinya.

Korban dibusur saat bekerja mengambil sampah di depan Cafe Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Ujung Pandang, Rabu (20/10/2021), sekira Pukul 22.00 Wita. Para pelaku datang berboncengan, FA melepaskan busur.



"Korban terkena anak panah di bagian rusuk kiri dan harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Stella Maris, karena luka parah," kata Kapoldsek Ujung Pandang, AKP Ardy Yusuf kepada SINDONews, Jumat (22/10/2021).

Dia menambahkan setelah menerima laporan dugaan penganiayaan itu, pihaknya bergerak mengejar para pelaku. Dimana salah satunya dikenali oleh korban yang merupakan rekan kerjanya.

Pada Kamis dini hari (21/10/2021) tim Opsnal Polsek Ujung Pandang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Aris membekuk pelaku satu per satu di rumahnya. Kini YS, FA, FAD dan NA masih menjalani proses hukum di kantor polisi.



"Jadi antara lelaki YS dan korban saling kenal, sesama petugas kebersihan. YS ini yang pernah punya masalah dengan korban, gara-gara cekcok rebutan lahan sampah. Motifnya dendam karena masalah lahan itu," tutur Ardy.

YS, diterangkan Kapolsek kemudian mengajak teman-temannya untuk menganiaya korban. YS menyuruh FA membusur korban dan dibonceng oleh FAD. Sedangkan NA yang memiliki ide untuk menganiaya korban.



"Pada saat kejadian YS dan NA berada di atas mobil untuk memastikan pekerjaan rekan-rekannya beres. FA dan FAD berboncengan sepeda motor. Setelah membusur, para pelaku kabur," tutur Ardy.

Atas ulah para pelaku, penyidik menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan Subsider Pasal 55 dan 56 KUHPidana. "Karena turut serta membantu terjadinya perbuatan pidana. Ancaman hukuman maksimal empat tahun," tukasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)