17 Kabupaten di Provinsi Sulsel Masih Terapkan PPKM Level 3

Minggu, 24 Oktober 2021 - 14:54 WIB
loading...
17 Kabupaten di Provinsi Sulsel Masih Terapkan PPKM Level 3
Sebanyak 17 kabupaten di Provinsi Sulsel masih menerapkan PPKM Level 3 karena cakupan vaksinasi yang masih minim. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 17 kabupaten di Provinsi Sulsel , masih akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk menekan laju penularan pandemi COVID-19.

Hal itu merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman . Surat edaran dikeluarkan dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 sekaligus merupakan tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021.

Dalam surat edaran Gubernur Sulsel itu antara lain menetapkan PPKM level 2 untuk sejumlah daerah yakni Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Toraja Utara, Kota Makassar, Kota Parepare dan Kota Palopo.



Sedangkan PPKM level 3 ada 17 kabupaten yakni Kabupaten Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Kabupaten Pangkajenne Kepulauan, Barru, Soppeng, Wajo, Sidrap, Kabupaten Luwu, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Luwu Utara.

Andi Sudirman dalam surat edaran menyebut, berdasarkan aturan pusat, indikator penetapan PPKM kabupaten/kota kini memasukkan cakupan vaksinasi dosis 1. Dengan demikian, PPKM Kabupaten/kota akan dinaikkan satu level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 40%.

Sebelumnya, penetapan level mengikuti penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kendati demikian, Kabupaten/kota dengan PPKM level 3 dapat melaksanakan sejumlah aktivitas meski masih terbatas.

Seperti melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50%. Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB kapasitasnya maksimal 62% sampai dengan 200% dengan syarat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diikuti paling banyak 5 peserta didik per kelas. Kemudian untuk PAUD, maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan diikuti 5 peserta didik per kelas.

"Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021," tegas Andi Sudirman.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)