Mekanik di Makassar Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diringkus Polisi

Minggu, 24 Oktober 2021 - 20:58 WIB
loading...
Mekanik di Makassar Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Barang bukti bungkusan sabu yang diamankan oleh pihak kepolisian. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Seorang pemuda berinisial MIR (23) ditangkap polisi lantaran diduga jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Ia diamankan di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (24/10/2021) sekira pukul 00.51 WITA.

Kapolsek Manggala, Kompol Supriady Idrus mengatakan MIR juga merupakan mekanik sepeda motor di lingkungan tempat nya diamankan. "Tersangka menyambi jadi pengedar sabu-sabu ," katanya kepada Sindonews.



Dia menambahkan, MIR ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku kerap mendapati adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Alhasil Tim khusus gabungan Polsek Manggala yang dipimpin langsung Kompol Supriady Idrus menggerebek rumah kontrakan MIR. Setelah mendapat informasi keberadaan pria tamatan SMK tersebut, kediaman MIR itu digeledah.

"Ditemukan satu saset plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu yang disimpan dalam kantong celana lelaki MIR dan ditemukan 3 saset plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu sial edar ditumpukkan pakaian. Serta puluhan saset kecil diduga kemasan sabu," paparnya.

Polisi yang akrab disapa Edhy ini menuturkan selain barang bukti diduga narkoba, ditemukan pula uang yang diakui MIR sebagai hasil penjualan sabu sebesar Rp950.000 dan handphone pelaku.

"Hasil interogasi pelaku mengakui dan membenarkan barang tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui media sosial Instagram, dimana transaksinya lewat transfer dengan pengambilan barang sistem tempel," tutur Edhy.

Untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, kata Edhy, pihaknya telah menyerahkan MIR dan barang bukti ke Satreskoba Polrestabes Makassar guna di proses lebih lanjut serta menguji laboratorium forensik barang bukti diduga sabu, serte tes urine pelaku.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2592 seconds (0.1#10.140)