308 Anjal-Gepeng di Kota Makassar Berhasil Dijaring 

Sabtu, 06 November 2021 - 08:42 WIB
loading...
A A A
"Kalau pondok sosial sudah jadi, itu kan nanti ada di dalam panti, ada di luar panti. Jadi ada petugas nanti yang akan atur itu," ujarnya.

Pemerintah Kota Makassar Jumat,(5/11/2021) secara resmi mengeluarkan edaran larangan memberi uang kepada pengemis. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No:460/568/S.Edar/Dinsos/IX/2021 tentang Himbauan Fatwa MUI Sulsel No1 Tahun 2021 dan Perda No 2 Tahun 2008 dan Perwali No37 Tahun 2017.

"Sekarang kan sudah ada fatwa MUI , jadi sekarang sudah ada surat edaran, termasuk kaitannya dengan Perda. Jadi ini ada imbauan terkait itu," ujar Muhyiddin



Sementara untuk teknisnya Muhyiddin juga berencana memasang papan bicara di seluruh titik di Makassar untuk mengingatkan masyarakat.

Muhyiddin mengaku telah membicarakan hal ini bersama dengan Dinas Perhubungan dan akan diterapkan dalam waktu dekat."Karena kalau yang model baliho, gampang terlepas, jadi rencananya dipasang di LED di atas lampu merah, itu bagus. Cuman saya susun dulu kata-katanya biar singkat dan padat," katanya.

Sebelumnya MUI melalui Sekretaris Umum MUI Sulsel Muammar Bakry dalam konfrensi persnya di Jalan Boulevard mengeluarkan edaran haram melakukan aktifitas mengemis, utamanya yang sifatnya eksploitasi dan masyarakat terkait memiliki fisik yang tak cacat.

"Karena itu sama saja dengan mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik," ungkapnya.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)