Buronan Pencuri Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Kamar Hotel

Senin, 08 November 2021 - 16:51 WIB
loading...
Buronan Pencuri Ditangkap saat Asyik Pesta Miras di Kamar Hotel
Polisi meringkus buronan pencuri di Makassar saat asyik pesta miras di kamar hotel. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Pelarian RD, terduga pelaku pencurian terhenti. Polisi menangkap pria 27 tahun ketika asyik berpesta minuman keras di kamar penginapan, bilangan Jalan Hertasning, Kota Makassar, Senin (8/11) dini hari.

RD diringkus tim Resmob Polsek Rappocini setelah 7 bulan, buron. Pelaku diduga terlibat dalam belasan kasus pencurian dengan pemberatan dan kendaraan bermotor di Makassar.



Saat penangkapan, polisi mendapati pelaku sedang bersama seorang pria dan wanita di dalam kamar penginapan melati. Di sana didapati sejumlah minuman keras jenis bir dan anggur.

Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Akhmad Risal mengatakan, RD beraksi bersama seorang rekannya berinisial UL yang kini telah menjalani proses hukum lebih dulu, bahkan sudah mendapat vonis pengadilan.

RD dan UL kerap mengincar rumah-rumah saat lingkungan sepi dan mengambil barang berharga berupa ponsel, uang tunai sampai sepeda motor milik warga. Risal menyebut para pelaku sudah beraksi di belasan tempat.

"Dari penyelidikan dan penyidikan tersangka sebelumnya ada 14 tempat kejadian perkara. Sejak Maret 2021. Dilakukan di wilayah hukum Polsek Rappocini," kata Risal.

Polisi berpangkat dua balok ini menjelaskan, dalam beraksi, RD berperan sebagai eksekutor. Barang-barang hasil curiannya, dijual. Kemudian duit penjualan dipakai berfoya-foya.

Risal mengatakan, selama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), RD melarikan diri ke Kabupaten Sinjai. Namun polisi berhasil mengendus keberadaanya. "Anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan, hingga kembali ke Makassar. Sampai berhasil kita amankan," paparnya.



RD diamankan bersama barang bukti , satu unit ponsel dan satu unit mobil. Polisi juga sempat mengamankan rekan lelaki pelaku yang ikut berpesta miras. Namun karena tidak ditemukan keterlibatan kasus, ia dilepaskan.

Kini, RD yang diketahui warga Jalan Kelapa Tiga itu, masih menjalani proses hukum lanjutan di Mapolsek Rappocini. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1203 seconds (0.1#10.140)