Polisi Tangkap 3 Pemuda yang Curi AC di Kantor BPSDM Sulsel

Rabu, 22 April 2020 - 15:58 WIB
loading...
Polisi Tangkap 3 Pemuda yang Curi AC di Kantor BPSDM Sulsel
Polisi menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat pencurian tiga unit AC di Kantor BPSDM Sulsel. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Tim Opsnal Polsek Mamajang membekuk tiga pemuda yang diduga terlibat pembobolan Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulsel, Jalan Cendrawasih, Kota Makassar. Mereka yakni Andra Ramadhan (19), Arman Darmawan (21) dan Reza Triputra (24) mencuri empat unit air conditioner alias AC.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Chaerul, menyampaikan ketiga pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan itu ditangkap di kediamannya, di Jalan Cendrawasih pada Selasa (21/4/2020) kemarin. Adapun aksi pencurian di kantor pemerintahan dilakukan kawanan pemuda itu pada 26 Maret lalu.

Menurut Agus, Andra dkk nekat beraksi memanfaatkan situasi sepi di tengah pandemi virus corona alias covid-19. Mereka bahkan beraksi pada siang hari. "Mereka kita amankan beserta barang bukti dua unit dan satu mobil yang diduga digunakan kala melancarkan kejahatannya," kata Agus kepada SINDOnews, Rabu (22/4/2020).

Agus menjelaskan ketiga pemuda ini ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Mamajang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku ini memiliki peran berbeda-beda. Mereka diketahui juga memang merencanakan pencurian tersebut.

Setelah memetakan kondisi kantor, Agus menyebut beberapa orang di antaranya bertugas memantau situasi di sekitar. Merasa situasi aman, ketiganya memanjat pagar tembok belakang kantor. "Tiga orang pelaku tersebut masuk melalui tembok belakang kantor BPSDM. Setelah itu membuka empat unit AC dengan kunci Inggris dan tang," jelas dia.

Guna memuluskan aksinya, AC yang berhasil dicungkil, lalu diangkut keluar tembok pagar menggunakan sarung dan tali yang telah dirakit sedemikian rupa. Mereka bahkan sempat menyewa kendaraan roda empat untuk mengangkut barang curian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, Agus menyebut ketiganya menjual barang hasil curian melalui akun jual beli di media sosial. Dari empat AC yang dicuri, beberapa di antaranya telah laku terjual. Atas perbuatannya, ketiga pemuda ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(tri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2981 seconds (0.1#10.140)