PH Nurdin Abdullah Nilai Tuntutan KPK Tak Sesuai Fakta Sidang

Senin, 15 November 2021 - 16:15 WIB
loading...
PH Nurdin Abdullah Nilai Tuntutan KPK Tak Sesuai Fakta Sidang
Penasehat Hukum Nurdin Abdullah menilai tuntutan KPK tidak sesuai dengan fakta persidangan yang ada. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Penasehat Hukum (PH) Nurdin Abdullah Arman Hanis menilai tuntutan KPK kepada kliennya, tidak sesuai dengan fakta persingan yang ada selama ini.

Arman mengatakan, uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK banyak yang tidak melihat atau tidak merumuskan fakta persidangan selama ini.



"Apapun yang disampaikan JPU KPK adalah rumusannya, dan kami hormati itu. Tetapi kami melihat beberapa hal tidak sesuai fakta yang ada dan jaksa tidak merumuskan hal itu," terang Arman.

Diketahui, JPU KPK Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dengan enam tahun penjara dan denda Rp500 Juta. Pembacaan tuntutan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (15/11/2021).

Selain itu, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa NA dengan membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar, Rp187 juta, Rp600 ribu, dan SGD350.

Bukan hanya itu, JPU juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi mantan Bupati Bantaeng tersebut, berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana.

Terkait tuntutan jaksa tersebut, Penasihat Hukum Nurdin Abdullah lainnya Irwan Irawan
menilai, hal itu sudah menjadi kewenangan JPU memberikan tuntutan, namun tidak terlepas dari itu, pihaknya juga diberi ruang memberikan pembelaan yang tentunya sesuai fakta-fakta persidangan.



Hanya saja menurut dia, tuntutan enam tahun itu berat. Itu dikarenakan, fakta persidangan dan bukti-bukti yang ada, tidak kuat menempatkan kliennya dalam posisi terdakwa maupun terpidana.

"Kami melihat OTT tidak sesuai dengan yang digambarkan oleh Jaksa. Saksi yang ada kan menyampaikan, kalau tidak ada kesepakatan, pemufakatan mereka terlibat dan pak NA tidak tahu menahu," tegasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2560 seconds (0.1#10.140)