89 Persen Masyarakat Sulsel Sudah Terdaftar JKN-KIS

Rabu, 17 November 2021 - 16:59 WIB
loading...
89 Persen Masyarakat Sulsel Sudah Terdaftar JKN-KIS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mendorong penambahan jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mendorong penambahan jumlah kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal itu untuk memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 98 persen pada tahun 2024 mendatang.

Per 12 November 2021, kepesertaan secara nasional sudah mencapai 83 persen atau 226 juta sudah terdaftar sebagai peserta dari 272 juta penduduk Indonesia. Khusus di wilayah Sulsel, capaiannya sebesar 89 persen atau 8,1 juta warga Sulsel sudah menjadi peserta.

Baca Juga: BPJS Kesehatan
Lebih spesifik lagi, khusus Kota Makassar, warga yang sudah menjadi peserta JKN-KIS sudah mencapai 96 persen. Targetnya, tahun 2022 mendatang sudah naik menjadi 98 persen.

Kedeputian Wilayah Sulselbartramal telah bekerja sama dengan 927 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, klinik pratama, dokter prakter perorangan, dll), 112 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (rumah sakit) yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Provinsi Sulsel.

Dengan jumlah pemanfaatan layanan kesehatan sepanjang tahun 2021 sebesar 9,5 juta dengan pemanfaatan per hari 37.918 kasus.

BPJS Kesehatan kenalkan Care Center 165

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar dr Greisthy Borotoding memaparkan aplikasi dan fitur-fitur dalam Mobile JKN serta memperkenalkan Care Center 165. Selama masa transisi sampai Desember 2021, masyarakat masih dapat menggunakan secara paralel nomor 1500 400 maupun 165 untuk menghubungi BPJS Kesehatan Care Center.

Adapun sejumlah fitur yang dapat diakses masyarakat melalui BPJS Kesehatan Care Center antara lain permintaan informasi dan pengaduan, layanan administrasi seperti penambahan anggota keluarga Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan swasta, PBPU, serta BP yaitu pendaftaran bayi baru lahir non PBI Jaminan Kesehatan, peralihan segmen peserta ke PBPU dan perubahan data.

Baca juga:Menko PMK Targetkan Indonesia Bebas TBC pada 2030

Di samping itu, peserta JKN-KIS juga bisa melakukan konsultasi kesehatan dengan dokter umum melalui pelayanan Tanya Dokter yang tersedia di BPJS Kesehatan Care Center.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6586 seconds (0.1#10.140)